Loading ...
Global Do...
News & Politics
6
0
Try Now
Log In
Pricing
1 PROPINSI : KAB/KOTA : KECAMATAN: DESA : DOKUMEN PERSYARATAN ADMINISTRASI PENGAJUAN DANA BLM-PUAP 1. Petunjuk Pengisian 2. Rencana Usaha Bersama (RUB) 3. Perjanjian Kerjasama 4. Surat Perintah Kerja 5. Berita Acara Serah Terima Uang 6. Pakta Integritas 7. Kuitansi Pembayaran 8. Formulir Lampiran SK Bupati/Walikota tentang Penetapan GAPOKTAN Gapoktan : (Nama) Pusat Pembiayaan Pertanian Departemen Pertanian 2008 2 PETUNJUK PENGISIAN DOKUMEN I. Dokumen Satker 1: Rencana Usaha Bersama (RUB) PUAP 1. Nama Gapoktan sesuai SK Bupati/Walikota, diisi oleh Ketua Gapoktan 2. Alamat Gapoktan (Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Propinsi) sesuai SK Bupati/Walikota diisi Ketua Gapoktan 3. Tanggal Pengukuhan/Pendirian Gapoktan sesuai SK Bupati/Walikota, diisi Ketua Gapoktan 4. Nama Pengurus Gapoktan (Ketua, Sekretaris, Bendahara) sesuai SK Bupati/Walikota diisi Ketua Gapoktan 5. Nomor Rekening Gapoktan, diisi Ketua Gapoktan 6. Nama Cabang Bank/Unit/Kantor Kas,diisi Ketua Gapoktan 7. Alamat Cabang Bank/Unit/Kantor Kas 8. Satuan volume disesuaikan dengan komoditas yang diusahakan, diisi Ketua Gapoktan 9. Penjumlahan luasan usaha dari budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dari anggota dan kelompok tani anggota, diisi Ketua Gapoktan 10. Jumlah Rumah Tangga (RT) yang melakukan usaha, diisi Ketua Gapoktan II. Dokumen Satker 2: Perjanjian Kerjasama (PK) 1. Nama Gapoktan, diisi oleh PPK 2. Nomor PK, diisi oleh PPK 3. Nomor PK, diisi oleh Ketua Gapoktan 4. Hari, tanggal, bulan PK, diisi oleh PPK 5. Nama Ketua Gapoktan sesuai SK yang ditetapkan Bupati/Walikota, diisi Ketua Gapoktan 6. Nama Desa, Kecamatan, Kabupaten, Propinsi sesuai SK Menteri Pertanian Nomor 691/Kpts/KU.340/5/2008 tanggal 30 Mei 2008, diisi Ketua Gapoktan 7. Nama Gapoktan, diisi Ketua Gapoktan. 8. Nama Gapoktan, diisi Ketua Gapoktan. 9. Nama Bank, diisi oleh Ketua Gapoktan. 10. Alamat Bank tempat rekening Gapoktan, diisi oleh Ketua Gapoktan 11. Nama Gapoktan, diisi Ketua Gapoktan 12. Jumlah dana BLM-PUAP yang disalurkan (angka dan terbilang), diisi oleh PPK 13. Nama Gapoktan, diisi Ketua Gapoktan 14. Jumlah dana BLM-PUAP yang disalurkan (angka dan huruf), diisi oleh Ketua Gapoktan. 15. Nama Bank, diisi oleh Ketua Gapoktan. 16. Nomor Rekening Gapoktan, diisi Ketua Gapoktan 17. Nama Bank, diisi oleh Ketua Gapoktan. 18. Alamat Bank tempat rekening Gapoktan, diisi oleh Ketua Gapoktan 19. Nama Gapoktan, diisi Ketua Gapoktan 20. Nama Gapoktan, tanda tangan dan nama jelas, diisi Ketua Gapoktan 3 III. Dokumen Satker 3: Surat Perintah Kerja (SPK) 1. Nomor SPK, diisi oleh PPK 2. Tanggal SPK, diisi oleh PPK 3. Nama Ketua Gapoktan, diisi nama ketua Gapoktan sesuai SK yang ditetapkan Bupati/Walikota 4. Nomor SK Bupati/Walikota, tanggal pengukuhan dan tentang, diisi olehPPK 5. Nama Gapoktan, diisi Ketua Gapoktan 6. Alamat Gapoktan (Desa, Kecamatan, Kabupaten, Propinsi), diisi Ketua Gapoktan 7. Nomor Rekening Gapoktan, diisi Ketua Gapoktan 8. Nama Bank dan alamat, diisi Ketua Gapoktan 9. Jumlah uang (angka dan huruf), diisi Ketua Gapoktan sesuai RUB 10. Nama Bank dan alamat, diisi Ketua Gapoktan 11. Nomor Rekening Gapoktan, diisi Ketua Gapoktan 12. Nama Bank, diisi Ketua Gapoktan 13. Alamat Cabang Bank , diisi Ketua Gapoktan 14. Nomor Rekening Gapoktan, diisi Ketua Gapoktan 15. Jumlah uang (angka dan huruf), diisi Ketua Gapoktan sesuai RUB 16. Nama Gapoktan, diisi Ketua Gapoktan 17. Tanda tangan dan nama Ketua Gapoktan, diisi Ketua Gapoktan IV. Dokumen Satker 4: Berita Acara Serah Terima Uang 1. Nomor SPK, diisi oleh PPK 2. Tanggal SPK, diisi oleh PPK 3. Nama hari, tanggal dan bulan, diisi oleh PPK 4. Nama Ketua Gapoktan, diisi Ketua Gapoktan 5. Nama Gapoktan sesuai SK yang ditetapkan Bupati/Walikota, diisi oleh PPK 6. Nama Desa sesuai SK Menteri Pertanian Nomor 691/Kpts/KU.340/5/2008 tanggal 30 Mei 2008, diisi oleh diisi oleh PPK 7. Jumlah uang (angka dan huruf), diisi Ketua Gapoktan sesuai rekap RUB 8. Nama dan alamat Bank, diisi oleh Ketua Gapoktan 9. Nomor Rekening Gapoktan, diisi oleh Ketua Gapoktan 10. Nomor dan tanggal SPK, diisi oleh PPK 11. Jumlah uang (angka dan huruf), diisi Ketua Gapoktan sesuai rekap RUB 12. Nama Gapoktan, Ketua Gapoktan 13. Nomor dan tanggal diisi PPK V. Dokumen Satker 5: Pakta Integritas 1. Tanggal dan bulan Pakta Integritas, diisi oleh PPK 2. Nomor 2. ditandatangani Ketua Gapoktan dan nama Ketua Gapoktan sesuai SK yang ditetapkan Bupati/Walikota, diisi oleh PPK VI. Dokumen Satker 6: Kuitansi/Bukti Pembayaran 1. Jumlah uang (angka), diisi PPK 2. Terbilang (huruf), diisi PPK 4 3. Nama Gapoktan dan alamat (Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Propinsi) sesuai SK yang ditetapkan Bupati/Walikota, diisi oleh Ketua Gapoktan 4. Tempat, tanggal dan bulan, diisi Ketua Gapoktan 5. Tanda tangan dan nama ketua Gapoktan sesuai SK yang ditetapkan Bupati/Walikota, diisi oleh PPK VII. Formulir Lampiran SK Bupati/Walikota tentang Penetapan Gapoktan Lampiran: KEPUTUSAN BUPATI/ WALIKOTA NOMOR : …………………… TANGGAL: …………………… GABUNGAN KELOMPOK TANI (GAPOKTAN) PENERIMA DANA PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PERDESAAN (PUAP) KABUPATEN/KOTA: …………………………………………………………. NAMA PENGURUS NO. KECAMATAN DESA GAPOKTAN Ketua Sekretaris Bendahara 1 2 3 4 5 6 7 1. 2. 3. 4. 5. 5 RENCANA USAHA BERSAMA (RUB) PUAP Disetujui, Ketua Gapoktan, Ttd. Ttd. (……………………………………) ( …………………………….) Ketua Tim teknis Kab./Kota 1. Nama Gapoktan : (1) …………...……………………………... 2. Alamat Gapoktan : Desa : (2) .....…………………………….. Kec. : ......………………………………… Kab. : ….....……………………………….. Prop. : ……………………………………… 3. Tanggal Pendirian Gapoktan: (3) ………………………………….. 4. Pengurus Gapoktan: Ketua : (4) ……………………………….. Sekretaris : ..………………………………… Bendahara: .…………………………………. 5. Nomor Rekening Gapoktan: (5) …………………………………… 6. Nama Bank : (6) ………………………………………………… 7. Alamat Bank : (7)………………………………………………… NO. USAHA PRODUKTIF SATUAN, VOLUME (Ha, Ekor, RT, dll)……(8) NILAI (Rp. 000) I. Budidaya (On-Farm) 1.1. Tanaman pangan (9) 1.2. Hortikultura 1.3. Peternakan 1.4. Perkebunan II. Non Budidaya (Off-Farm) 2.1. Industri Rumah tangga Pertanian (10) 2.2. Pemasaran hasil Pertanian Skala Mikro (Bakulan, dll.) 2.3. Usaha Lain Berbasis Pertanian T O T A L DOK SATKER 1 6 PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DEPARTEMEN PERTANIAN DAN GAPOKTAN ............................................(1) TENTANG BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PERDESAAN (BLM-PUAP) Nomor : …………………………… (2) __________.x_---------------------------------__............>>________ Nomor : …………………………… (3)____________________ --------------------------------------------------------------------------------------------------------- Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didasari keinginan bersama untuk memberdayakan dan meningkatkan akses petani terhadap sumber daya produktif dan permodalan melalui BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PERDESAAN (BLM-PUAP) untuk pengembangan usaha di sektor pertanian melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2008, maka pada hari ini ...................... (4) Tanggal ….................... Bulan …............... Tahun Dua ribu delapan diadakan Perjanjian Kerjasama antara : 1. Ir. Kismosatmoro, M.Sc. selaku Pejabat Pembuat Komitmen Khusus Program Peningkatan Kesejahteraan Petani Satuan Kerja Pusat Pembiayaan Pertanian yang berkedudukan di Jalan Harsono RM No. 3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550, dalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pusat Pembiayaan Pertanian dengan demikian sah mewakili Departemen Pertanian Republik Indonesia dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. ................................ (5) selaku ketua Gapoktan berkedudukan di Desa ....................... (6) Kecamatan ......................... Kabupaten ......................... Propinsi .........................dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut dan dengan demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili Gapoktan .....................................................(7) yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. DOK SATKER 2 1 7 Selanjutnya PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah wakil Pemerintah Pusat sebagai pengelola dana BLM-PUAP Departemen Pertanian Republik Indonesia yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pusat Pembiayaan Pertanian/Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pusat Pembiayaan Pertanian Nomor 201/SK/PPP/I/2008 tanggal 28 Januari 2008 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pusat Pembiayaan Pertanian yaitu Pejabat yang diberi kewenangan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan atau tindakan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2008 dengan nomor : 2347.0/018-01.0/-/2008 tanggal 31 Desember 2007. b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Ketua Gabungan Kelompok Tani…………..................... (8) yang diangkat berdasarkan kesepakatan dalam rapat anggota dan telah ditetapkan melalui SK Bupati/Walikota, serta telah dikukuhkan oleh Menteri Pertanian sesuai lokasi desa PUAP. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama dan menyatakan bahwa perjanjian ini dilangsungkan sebagai berikut: KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam perjanjia ini yang dimaksud dengan: 1. Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan yang selanjutnya disebut PUAP adalah bagian dari pelaksanaan program PNPM-Mandiri melalui bantuan modal usaha untuk menumbuhkembangkan usaha agribisnis sesuai dengan potensi pertanian desa sasaran; 2. Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) PUAP adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. 3. Kelompok tani (Poktan) adalah kumpulan peteni/peternak yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. 4. Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang. 5. Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) adalah bantuan dana kepada petani/kelompok tani untuk pengembangan usaha agribisnis di perdesaan yang disalurkan melalui GAPOKTAN dalam bentuk bantuan modal usaha. 6. Usaha produktif adalah segala jenis usaha ekonomi yang dilakukan oleh petani/kelompok tani di perdesaan dalam bidang agribisnis yang mempunyai transaksi hasil usaha harian, mingguan, bulanan, musiman maupun tahunan. 2 8 7. Rencana Usaha Bersama (RUB) adalah rencana usaha untuk pengembangan agribisnis yang disusun oleh GAPOKTAN berdasarkan kelayakan usaha dan potensi desa yang telah disepakati oleh seluruh anggota. 8. Rekening Gabungan Kelompok Tani adalah nomor rekening Gabungan Kelompok Tani yang ada di Bank……………………………………………….. (9) Cabang ………………………………………..(alamat) ………………………………………………… …………………………………………………………………… (10) atas nama ………………………………………….…………….. (11) sebagai Rekening Penerimaan dan Rekening Penyaluran dana Bantuan Langsung Masyarakat oleh GAPOKTAN kepada Anggota. 9. Perjanjian kerjasama adalah kesepakatan tertulis antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tentang pengembangan sistem pelayanan keuangan petani melalui BLM- PUAP untuk membiayai usaha produktif sektor pertanian dalam rangka Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan. Pasal 2 Ruang lingkup perjanjian yang disepakati meliputi Perjanjian BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PERDESAAN (BLM-PUAP) untuk pengembangan usaha di sektor pertanian melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 3 Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah: a. Maksud dari Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk mengikat PARA PIHAK dalam penyaluran dana Bantuan Langsung Masyarakat dalam rangka menumbuhkembangkan usaha agribisnis di perdesaan. b. Tujuan kerjasama ini adalah untuk meningkatkan kerjasama yang saling menguntungkan bagi PARA PIHAK atas pengembangan usaha agribisnis melalui Bantuan Langsung Masyarakat. . HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK Pasal 4 (1) Dalam perjanjian ini yang menjadi hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah: a. PIHAK PERTAMA selaku Pejabat Pembuat Komitmen Khusus Program Peningkatan Kesejahteraan Petani Satuan Kerja Pusat Pembiayaan Pertanian Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian menyalurkan dana Bantuan langsung Masyarakat untuk Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan sejumlah Rp...............................................................(12) 3 9 (.............................................................................................) yang bersumber dari DIPA Pusat Pembiayaan Pertanian TA 2008. b. PIHAK PERTAMA menyerahkan dana BLM-PUAP kepada Gapoktan.............................. (13) sebagai bantuan usaha kepada petani anggota sebesar Rp. .............................. (14) ( .....................................................................................) kepada PIHAK KEDUA. c. PIHAK PERTAMA bersama Tim Teknis Kabupaten/Kota dapat melakukan pemeriksaan keabsahan biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian di lingkup Gapoktan yang mendapatkan dana bantuan langsung masyarakat dan menindaklanjuti kepada pihak berwajib/berwenang apabila terdapat kondisi menurut PIHAK PERTAMA tidak sesuai dengan RUB PUAP. (2) Dalam perjanjian ini yang menjadi hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah: a. PIHAK KEDUA mengkoordinir kegiatan yang berkaitan BLM-PUAP. b. Menyalurkan dana bantuan modal usaha sesuai dengan usulan anggota yang dikompilasi melalui Rencana Usaha Bersama (RUB). c. Melaporkan perkembangan usaha anggota setelah memanfaatkan dana BLM- PUAP sesuai ketentuan yang berlaku d. Melakukan pencairan dana dan mempertanggungjawabkan secara penuh atas keuangan yang diterima, dan penyalurannya kepada anggota. e. Melaporkan setiap perkembangan dari dana bantuan langsung masyarakat yang telah dicairkan ke Gapoktan kepada petani anggota sesuai ketentua yang berlaku. f. berkewajiban melakukan penyaluran dana bantuan modal usaha yang dicairkan melalui Bank .......................................... (15) Cabang ......................................... (Alamat) .................................................................................................... (dengan nomor rekening ......................................................... (16) TATA CARA PENYALURAN BLM-PUAP Pasal 5 Penyaluran dana BLM-PUAP dilaksanakan dengan cara PIHAK KEDUA membuka Rekening Penampungan di Bank ......................................................... (17) Cabang ........................................ (Alamat) ............................................................... .............................................................................. dengan Nomor Rekening ............................................... (18), atas nama Gapoktan .............................................. (19) PELAPORAN Pasal 6 a. Dana Bantuan Langsung disalurkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA menjadi bantuan modal usaha kepada Gabungan Kelompok Tani dalam rangka pengembangan usaha agribisnis perdesaan. 4 10 b. PIHAK KEDUA berkewajiban menyalurkan dana kepada anggota sesuai Rencana Usaha Bersama (RUB), melaporkan penyaluran, penggunaan serta perkembangan pelaksanaan PUAP kepada PIHAK PERTAMA, sesuai pedoman atau petunjuk teknis yang ada. PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 7 (1) Apabila terjadi sengketa antara PARA PIHAK mengenai perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah mufakat. (2) Apabila tidak dicapai kata sepakat dalam musyawarah sengketa akan diselesaikan melalui Arbitrase. (3) Arbitrase yang akan dibentuk terdiri atas 3 (tiga) orang arbiter yang seorang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA dan seorang lagi ditunjuk oleh PIHAK KEDUA, dan kedua arbiter yang telah ditunjuk Para Pihak akan memilih arbiter yang ketiga yang akan menjadi Ketua Majelis Arbitrase tersebut. (4) Tiap Pihak akan membayar arbiter sendiri. (5) Jika dengan cara musyawarah dan arbitrase tidak tercapai kesepakatan, maka PARA PIHAK setuju untuk menyelesaikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) Pasal 8 (1) Apabila dalam masa perjanjian terjadi keadaan memaksa (force majeure) berupa bencana alam, kebakaraan, kekacauan wilayah, perubahan Keputusan dan Peraturan Pemerintah yang secara fundamental mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), timbul peperangan, pemberontakan di wilayah Republik Indonesia, keributan, kekacauan, dan huru-hara, Pihak Kedua menolak dan mengembalikan dana BLM-PUAP pada Pihak Pertama, salah satu pihak tidak bertanggung jawab kepada pihak lain atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan kewajibannya pada perjanjian ini. (2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) pihak yang terkena musibah harus segera memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentang tanggal dan terjadinya keadaan memaksa (force majeure). (3) Keadaan memaksa (force majeure) harus diketahui oleh pejabat yang berwenang di tempat terjadinya keadaan memaksa (force majeure). 5 11 JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PERJANJIAN Pasal 9 Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK dan berakhir sampai 31 Desember 2008. PENUTUP Pasal 10 Hal-hal yang belum diatur di dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan pelaksanaan. Perjanjian Kerjasama ini ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) oleh PARA PIHAK di atas materai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA Gabungan Kelompok Tani Pejabat Pembuat Komitmen ........................................, (20) Khusus Program Peningkatan Kesejahteraan Petani Satuan Kerja Pusat Pembiayaan Pertanian, .................................... Ir. Kismosatmoro, M.Sc. Ketua NIP. 080 052 560 Materai 6000 6 SURAT PERINTAH KERJA Nomor : .................................... (1) Tanggal : .................................... (2) Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Ir. Kismosatmoro, MSc. N I P : 080 052 560 Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Khusus Program Peningkatan Kesejahteraan Petani Satuan Kerja Pusat Pembiayaan Pertanian Alamat : Jl. Harsono RM No. 3 Gedung D Lt. 8 Pasar Minggu-Jakarta Selatan 12550 selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA Berdasarkan : • Keputusan Menteri Pertanian Nomor 545/Kpts/OT.160/9/2007 tentang Pembentukan Tim Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan; • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2008 dengan Nomor 2347.0/018-01.0/-/2008 TA. 2008, tanggal 31 Desember 2007; • Surat Keputusan Kepala Pusat Pembiayaan Pertanian/Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pusat Pembiayaan Pertanian Nomor : 201/SK/PPP/I/2008 tanggal 28 Januari 2008 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pusat Pembiayaan Pertanian yaitu Pejabat yang diberi Kewenangan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan atau tindakan yang mengakibatkan pengeluaran Anggaran Belanja/Pejabat; • Peraturan Menteri Pertanian Nomor. 16/Permentan/OT.140/2/2008 Tanggal 11 Pebruari 2008 tentang Pedoman Umum Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP). • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 227/Kpts/KU.340/3/2008 tentang Penetapan Desa Penerima Dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP). Dengan ini memberi Perintah Kerja Kepada : Nama : ..................................................................... (3) Jabatan : Ketua Gapoktan sesuai pengukuhan Bupati/Walikota Nomor ................................. (4) tanggal ............................... tentang ..................................................................................................... ..................................................................................................... Nama Gapoktan : ........................................................................ (5) Alamat di Desa : ......................................................................... (6) Kecamatan : ......................................................................... Kabupaten : ......................................................................... Provinsi : ......................................................................... Nomor Rekening : .. ......................................... (7) pada Bank .....................................................(8) ____________ Cabang ...................................................... Alamat .......................................................... ........................................................................ . selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA DOK SATKER 3 2 Dengan ini PIHAK KESATU memberikan perintah kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan Penguatan modal untuk Gabungan Kelompok Tani sebagai berikut: PELAKSANAAN PEKERJAAN PASAL 1 1. PIHAK KEDUA diberi mandat oleh PIHAK PERTAMA selaku Pejabat Pembuat Komitmen Khusus Program Peningkatan Kesejahteraan Petani Satuan Kerja Pusat Pembiayaan Pertanian Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian menyalurkan dana Bantuan Langsung Masyarakat untuk Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan sejumlah Rp. ............................................... (9) (..........................................................................................................) yang bersumber dari DIPA Pusat Pembiayaan Pertanian TA 2008; 2. PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan penyaluran dana bantuan modal usaha yang dicairkan melalui Bank ................................................. (10), Cabang ............................................ (Alamat) ....................................................................................................................................... dengan nomor rekening : .................................... (11) MEKANISME PELAKSANAAN PASAL 2 1. PIHAK KEDUA diberi mandat oleh PIHAK PERTAMA untuk mengkoordinir kegiatan yang berkaitan BLM-PUAP antara lain: a. Menyalurkan dana bantuan modal usaha sesuai dengan usulan anggota yang dikompilasi melalui Rencana Usaha Bersama (RUB); b. Melaporkan perkembangan usaha anggota setelah memanfaatkan dana BLM- PUAP sesuai ketentuan yang berlaku. 2. PIHAK KEDUA melakukan pencairan dana dan mempertanggungjawabkan secara penuh atas keuangan yang diterima, dan penyalurannya kepada anggota, pertanggungjawaban keuangan, atas kegiatan yang dilakukan sesuai dengan butir (1) pada huruf (a) dan (b) pada Pasal 2 (dua) ini; 3. PIHAK PERTAMA bersama Tim Teknis Kabupaten/Kota dapat melakukan pemeriksaan keabsahan biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian di lingkup Gapoktan yang mendapatkan dana bantuan langsung masyarakat dan menindaklanjuti kepada pihak berwajib/berwenang apabila terdapat kondisi menurut PIHAK PERTAMA tidak sesuai RUB PUAP; 4. PIHAK KEDUA melaporkan setiap perkembangan dari dana bantuan langsung masyarakat yang telah dicairkan ke Gapoktan kepada petani anggota, sesuai ketentuan yang berlaku. 3 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) PASAL 3 (1) Apabila dalam masa perjanjian terjadi keadaan memaksa (force majeure) berupa bencana alam, kebakaran, kekacauan wilayah, Perubahan Keputusan dan peraturaan pemerintah yang secara fundamental mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), timbul peperangan, pemberontakan di wilayah Republik Indonesia, keributan, kekacauan, dan huru-hara, salah satu pihak tidak bertanggung jawab kepada pihak lain atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan kewajibannya pada perjanjian ini. (2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) pihak yang terkena musibah harus segera memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentang tanggal dan terjadinya keadaan memaksa (force majeure). (3) Keadaan memaksa (force majeure) harus diketahui oleh pejabat yang berwenang di tempat terjadinya keadaan memaksa (force majeure). PEMBEBANAN ANGGARAN PELAKSANAAN DAN PENCAIRAN DANA PASAL 4 a. Biaya yang timbul atas pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran DIPA Satuan Kerja Pusat Pembiayaan Pertanian Tahun Anggaran 2008 Nomor : 2347.0/018-01.0/-/2008 tanggal 31 Desember 2007. b. Mekanisme pencairan dana dilaksanakan sekaligus secara langsung (LS) oleh KPPN Jakarta V (139), melalui Bank ............................................ (12), Cabang ......................................................... (13) (Alamat) ................................................................................................................................... dengan nomor rekening : .................................................................. (14) sejumlah Rp ............................................ (15) (…………………………………….. ............................................................................) atas nama Gabungan Kelompok Tani ..................................................................... (16) c. Segala biaya yang timbul atas transaksi perbankan serta biaya yang terkait dengan administrasi penarikan dana oleh Gapoktan ditanggung oleh PIHAK KEDUA. SANKSI Pasal 5 Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi kondisi yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka: (1) PIHAK PERTAMA dapat menunda pencairan dana BLM-PUAP dan menghentikan sementara proses pencairan sampai permasalahan selesai. 4 (2) PIHAK PERTAMA dapat meminta laporan dan pertanggungjawaban kepada PIHAK KEDUA dan apabila terdapat indikasi yang merugikan keuangan negara akan dilaporkan kepada yang berwajib dan diproses sesuai peraturan yang berlaku. Demikian Surat Perintah Kerja ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik- baiknya. PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA Yang Menerima Perintah, Yang Memberi Perintah, (17) ................................. Ketua Gapoktan Ir. Kismosatmoro, MSc. NIP. 080 052 560 Materai 6000 BERITA ACARA SERAH TERIMA UANG BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PERDESAAN (BLM-PUAP) Nomor : ....................................... (1) Tanggal : ..................................... (2) Pada hari ini ................... (3) tanggal ............... bulan ........................ tahun dua ribu delapan kami yang bertandatangan di bawah ini : 1. Nama : Ir. Kismosatmoro, MSc. N I P : 080 052 560 Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Khusus Program Peningkatan Kesejahteraan Petani Satuan Kerja Pusat Pembiayaan Pertanian Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian yang berkedudukan di Jalan Harsono RM No. 3, Ragunan, Jakarta Selatan, bertindak untuk dan atas nama Kuasa pengguna Anggaran (KPA) Pusat Pembiayaan Pertanian, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut dan dengan demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili DEPARTEMEN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2. Nama : .................................................... (4) Jabatan : Ketua Gabungan Kelompok Tani ................................... (5) berkedudukan di Desa ............................................... (6) Kecamatan ........................................ Kabupaten .......................................... Propinsi ......................................... yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Dengan ini PIHAK PERTAMA telah menyerahkan uang sejumlah Rp. ........................................... (7) ( ..................................................................................) kepada PIHAK KEDUA yang ditransfer langsung melalui Bank ........................................... (8), Cabang .......................................... (Alamat) .................................................................. ....................................................................... dengan nomor rekening Gapoktan ......................................................... (9) dan PIHAK KEDUA telah menerima dana tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : .......................... (10), tanggal ............................... 2008. Dengan telah diterimanya uang sebanyak Rp. ................................................................(11) (................................................................. ..............................................................) oleh PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA akan menggunakan dana tersebut sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Satuan Kerja Pusat Pembiayaan Pertanian dengan Gapoktan ................................ (12) dengan nomor ................................ (13) tanggal ............................ 2008. Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat dan ditandatangani kedua belah PIHAK dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA Yang Menerima, Yang Menyerahkan, (......................................) Nama Ketua Ir. Kismosatmoro, MSc. NIP. 080 052 560 DOK SATKER 4 2 PAKTA INTEGRITAS Saya yang bertanda tangan di bawah ini, dalam rangka penyaluran Bantuan Masyarakat Langsung Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaaan (BLM-PUAP) pada Satuan Kerja Pusat Pembiayaan Pertanian dengan ini menyatakan bahwa saya : 1. Tidak akan melakukan praktek KKN; 2. Akan melaporkan kepada PIHAK yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses penyaluran dana BLM-PUAP ini; 3. Dalam proses bantuan pembiayaan langsung ini, berjanji akan melaksanakan tugas secara bersih, transparan dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik dalam proses penyelenggaraan untuk kegiatan ini; 4. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jakarta, ......................... (1) 2008 1. Pengguna Barang/jasa : .......................... Ir. Kismosatmoro, MSc. 2. Ketua Gapoktan : .........................(2) ........................................ (3) DOK SATKER 5 3 Bukti Kas No. : Dibukukan Tgl.: M.A.K. :1545. 0149.573119 T.A. : 2008 KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN Sudah terima dari : Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Khusus Program Peningkatan Kesejahteraan Petani Satuan Kerja Pusat Pembiayaan Pertanian TA 2008 Jumlah uang : Rp. ........................................ (1) Terbilang : ......................................................................................................... ................................................................................................... (2) Untuk pembayaran : Dana Bantuan Langsung Masyarakat dalam rangka Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) sesuai Rencana Usaha Bersama yang telah disahkan dari Gapoktan .................................. (3) di Desa .................... Kecamatan ......................... ................ Kabupaten ....................... Propinsi ................................................................. ................,...................(4) 2008 Yang Menerima Setuju Dibayar Ketua Gapoktan a.n. Kuasa Pengguna Anggaran ..................... .......... (5) Pejabat Pembuat Komitmen Khusus Program Peningkatan Kesejahteraan Petani, Materai Rp. 6.000,- Tanda Tangan (6) (Ir. Kismosatmoro, MSc.) (........................................ ) NIP. 080 052 560 Nama jelas DOK SATKER 6