EFEKTIVITAS HUKUMAN MATI
Sosiologi hukum adalah analisa sosiologis terhadap hukum. Dalam disiplin
sosiologi, hukum dijadikan obyek penelitiannya dan diasumsikan sebagai gejala sosial.
Sebaliknya, sosiologi dijadikan perspektif di dalam menjelaskan gejala hukum. Keduanya
memiliki ciri utama: yang pertama bersifat teoritis sedangkan yang kedua bersifat
aplikatif. Makalah ini mengambil tema efektivitas hukuman mati. Dalam hal ini, penulis
berusaha mengkaji perspektif sosiologis dalam hukum. Aplikasinya akan memperlihatkan
hukuman mati sebagai suatu gejala hukum dikaitkan dengan efektivitas hukum sebagai
obyek kajian sosiologi hukum.
Aliran utilitarianisme (Bentham, Ihering) mempersoalkan konsekuensi sosial dari
hukum; ketidaktepatan penggunaan perundang-undangan; klasifikasi tujuan dan proses
sosial. Jika dihubungkan dengan hukuman mati, maka akan diketahui apakah hukum
yang mengatur mengenai hukuman mati memiliki konsekuensi sosial; apakah perundang-
undangan yang masih menerapkan hukuman mati (UU Terorisme, UU Psikotropika)
sudah tepat; apakah tujuan diadakannya hukuman mati dan proses sosial seperti apa yang
hendak dicapai dari adanya hukuman mati tersebut.
Aliran sociological jurisprudence (Ehrlich, Pound) dan aliran Realisme Hukum
(Holmes, Llewellyn, Frank) mempersoalkan hukum sebagai mekanisme pengendalian
sosial, aspek politik dan kepentingan dari hukum (termasuk hukum dan stratifikasi
sosial); hubungan antara realitas hukum dengan hukum dalam buku; hukum dan
kebijakan publik; kajian terhadap keputusan pengadilan dan tingkah laku di persidangan.
Kaitannya dengan hukuman mati, maka akan terlihat apakah hukuman mati merupakan
suatu bentuk pengendalian sosial, aspek politik dan kepentingan mana saja yang terlibat
di dalamnya; apakah hukuman mati merupakan realitas hukum atau hanya merupakan
aturan belaka; apakah hukuman mati merupakan kebijakan publik; bagaimana keputusan
pengadilan terhadap hukuman mati.
Permasalahan
Permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini terkait de