1
EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH:
Sebuah Masalah Yang Masih Perlu Dikritisi1
Oleh. Haris Faozan
LATAR BELAKANG
Tuntutan reformasi disegala bidang telah merubah tatanan mendasar manajemen
pemerintahan di Indonesia. Perubahan tersebut diantaranya diwujudkan dalam Tap
MPR RI No. XI/MPR/1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kedua peraturan
perundangan ini, tidak lain bertujuan untuk mewujudkan good governance di Indonesia.
Mustopadidjaja (2000) menyebutkan bahwa kegagalan dalam mengembangkan sistem
penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan merupakan salah satu
penyebab krisis nasional di Indonesia pada akhir abad 202
Pada esensinya, UU No. 22 Tahun 1999 bertujuan untuk mengakselerasi
pertumbuhan pembangunan daerah-daerah di Indonesia sesuai dengan aspirasi
masyarakat di daerah masing-masing. Oleh karena itu, dengan diberlakukannya UU No
22 Tahun 1999 maka Pemerintah Daerah diharapkan akan lebih berorientasi dan
bertanggung jawab kepada masyarakat dimana ia berada. Tuntutan itu memerlukan
kemampuan strategis pemerintahan daerah dalam membaca harapan para pihak yang
berkepentingan (stakeholder), yang dalam hal ini adalah masyarakat pengguna layanan,
. Krisis nasional multi
dimensional yang terjadi belum dapat dibendung hingga kini dan tampaknya akan terus
berlanjut selama Tap MPR RI No. XI/MPR/1999 dan UU No. 28 Tahun 1999 belum
membumi dan dapat diimplementasikan secara memadai pada level makro Indonesia.
Hal demikian secara
implisit mengisyaratkan bahwa seluruh pelaku-pelaku
pemerintahan -dari staf paling rendah hingga (terutama) pejabat- dituntut untuk
melakukan perubahan-perubahan sejalan dengan pemikiran good governance yang
pada saat ini tengah menjadi issue populer. Hal ini juga mengisyaratkan, bahwa pelaku-
pelaku Pemerintahan Daerah di Indonesia pun dituntut untuk mewujudkan good lo