DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 1332/MENKES/SK/X/2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI
NOMOR. 922/MENKES/PER/X/1993
TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN APOTIK
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
: a.
a. bahwa penyelenggaraan pelayanan apotik seperti tercantum
pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 922/Menkes/SK/X/1990
tentang ketentuan dan Tata cara Pemberian Ijin Apotik sudah tidak
sesuai
lagi dengan perkembangan
IPTEK dan kebutuhan
masyarakat serta jiwa semangat Otonomi Daerah, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor. 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
b. b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri
Kesehatan tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 922/MENKES/SK/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Izin Apotik.
Mengingat
: 1. 1. Undang-undang Obat Keras (St.1937 No.541);
2. 2. Undang-undang No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1992 No.100, Tambahan Lembaran
Negara No.3495);
3. 3. Undang-undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
(Lembaran Negara Tahun 1997 No.10, Tambahan Lembaran
Negara No.3671);
4. 4. Undang-undang No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Tahun 1997 No.67, Tambahan Lembaran
Negara No.3698);
5. 5. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Nomor. 60 Tahun 1999,
Tambahan Lembaran Negara Nomor. 378);
6. 6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 72 Tahun 1999
Tambahan Lembaran Negara Nomor. 3848);
7. 7. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1980 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1965 tentang Apotik
(Lembaran Negara RI Nomor. 40 tahun 1980, Tambahan Lembaran
Negara Nomor