umihanik.blogspot.com
umihanik.blogspot.com
Catatan Singkat Proses Pembahasan RUU tentang Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 2, 3, dan 4 Tahun 2008
Untuk Penanganan Dampak Krisis Di Sektor Keuangan
Umi Hanik
Kejatuhan nilai aset, harga modal (suku bunga) yang tinggi dan krisis likuiditas yang
melanda dalam skala luas, serta berhentinya aliran modal ke sektor riil berpotensi
melemahkan pertumbuhan, penyerapan tenaga kerja, menurunnya tingkat kesejahteraan
masyarakat, dan menimbulkan efek berganda lainnya pada sendi perekonomian nasional
adalah mimpi buruk yang mengancam setiap saat. Hal ini jika tidak segera diambil tindakan
berupa kebijakan komprehensif maka akan menyebabkan runtuhnya ekonomi nasional.
Guna mengantisipasi dan menekan dampak krisis yang lebih besar pemerintah menerbitkan
ketiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Terkait muatan pada
Perpu No 4 Tahun 2008 yang lazimnya dikeluarkan saat negara mengalami keadaan darurat
tersebut secara umum penulis menilai mengandung resiko penyimpangan yang cukup besar
karena jika diperhatikan mirip dengan kebijakan Bank Indonesia ketika krisis 1998.
Kebijakan tersebut tak lain adalah Bantuan/Kredit Likuiditas Bank Indonesia (BLBI/KLBI)
yang pada akhirnya membawa masalah bagi bangsa ini karena hampir semua pemilik bank
yang menerima bantuan tersebut atau obligor tak bisa melunasi utangnya. Kasusnya pun
hingga sekarang tak kunjung selesai.
Dengan semangat untuk menyelamatkan uang negara dari potensi penyalahgunaan serta
antisipasi berulangnya skandal KLBI dan BLBI maka perlu diperhatikan catatan-catatan
berikut:
1. Perpu Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Dalam Perpu ini concern penulis terutama diarahkan untuk menjaga kepercayaan
masyarakat terhadap perbankan melalui perluasan jenis kredit bank yang dapat
dijadikan agunan untuk mendapat Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari
Bank Indonesia. Dengan demikian dihar