Loading ...
Global Do...
News & Politics
20
0
Try Now
Log In
Pricing
1 KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA ASING DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (DIY) Penulisan Hukum (Skripsi) Disusun dan Diajukan untuk Melengkapi Persyaratan Guna Meraih Derajat Sarjana (S1) dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Oleh AS-SAYDAH PUTRI NIM. E1105048 2 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA 2010 PERSETUJUAN PEMBIMBING Penulisan Hukum (Skripsi) KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA ASING DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (DIY) 3 Disusun Oleh : AS-SAYDAH PUTRI NIM. E.1105048 Disetujui untuk Dipertahankan Dosen Pembimbing (PIUS TRI WAHYUDI, S.H. Msi.) NIP. 19560212 1985031004 4 PENGESAHAN PENGUJI Penulisan Hukum (Skripsi) KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA ASING DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (DIY) Disusun Oleh : AS-SAYDAH PUTRI NIM. E.1105048 Telah diterima dan disahkan oleh Tim Penguji Penulisan Hukum (Skripsi) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta pada: 5 Hari : Kamis Tanggal : 15 April 2010 TIM PENGUJI 1. Purwono SR., S.H.. : __ Ketua 2. Lego Karjoko, S.H., M.H. : .................................... Sekretaris 3. Pius Triwahyudi, S.H., M.Si. : _ ....................................... Anggota MENGETAHUI Dekan, (Moh. Jamin, S.H., M.Hum.) NIP. 19610930 1986011001 6 PERNYATAAN Nama : AS-SAYDAH PUTRI NIM : E1105048 Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa penulisan hukum (skripsi) berjudul : “Kajian Yuridis Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Asing di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)” adalah betul-betul karya sendiri. Hal-hal yang bukan karya saya dalam penulisan hukum (skripsi) ini diberi tanda citasi dan ditunjukkan dalam daftar pustaka. Apabila dikemudian hari terbukti pernyataan saya tidak benar, maka saya bersedia menerima sanksi akademik berupa pencabutan penulisan hukum (skripsi) dan gelar yang saya peroleh dari penulisan hukum (skripsi) ini. Surakarta, 15 April 2010 7 yang membuat pernyataan AS-SAYDAH PUTRI NIM. E1105048 ABSTRAK 8 As-saydah Putri, NIM E.1105048, KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA ASING DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (DIY). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan prosedur penempatan tenaga keja asing di DIY sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan efisiensi mengenai prosedur penempatan tenaga kerja aing di DIY. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Jenis data yang digunakan berupa data sekunder. Sumber data dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum. Teknik pengumpulan data menggunakan study kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan silogisme deduktif dengan metode interpretasi gramatikal atau interpretasi bahasa. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional tersebut, tenaga kerja merupakan salah satu unsur penunjang yang mempunyai peran yang sangat penting bagi keberhasilan pembangunan. Dalam hal ini kebijaksanaan ketenagakerjaan dalam program pembangunan selalu diusahakan pada terciptanya kesempatan kerja sebanyak mungkin di berbagai bidang usaha yang diimbangi dengan peningkatan mutu dan peningkatan perlindungan terhadap tenaga kerja. Hal ini berlaku pada semua bidang kerja dan bersifat menyeluruh pada semua sektor. Selain karena kekurangmampuan dalam menyediakan tenaga kerja yang berkualitas, faktor lain yang menyebabkan perusahaan-perusahaan Indonesia mempekerjakan tenaga kerja asing antara lain meningkatnya hubungan ekonomi dengan negara-negara lain dan adanya kepercayaan dari pemilik modal asing untuk mengembangkan usahanya di Indonesia. Dalam kaitannya dengan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, pada tahun 1958 Pemerintah menyatakan berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang penempatan Tenaga Kerja Asing yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 8 Tahun 1958. Undang-undang ini menentukan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, antara lain, prosedur perizinan penggunaan tenaga kerja asing, pengawasan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia, dan sebagainya Kata Kunci : prosedur penempatan tenaga keja asing di DIY, peraturan perundang- undangan yang berlaku seperti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. 9 ABSTRACT As-saydah Putri, NIM E.1105048, Juridical IMPLEMENTATION REVIEW PLACEMENT OF FOREIGN LABOR IN YOGYAKARTA SPECIAL REGION (DIY). Eleven University Law School in March of Surakarta. This research study and answer the problem of procedure for the placement of foreign crimes in DIY is in conformity with laws and regulations in force, and the efficiency of job placement procedures aing in DIY. Legal research is a normative or doctrinal legal research that is prescriptive approach of legislation (statute approach). Types of data used in the form of secondary data. Source data from primary legal materials, secondary, and non-legal materials. Data collection techniques using literature study. Analysis using deductive syllogism with gram atical interpretation method or interpretation of the language. In the framework of the implementation of national development, the workforce is one of the supporting elements that have a crucial role for successful development. In this case the employment policy in the development program expected to be on as much as possible the creation of employment opportunities in various business fields offset by improved quality and increased protection against labor. This applies to all areas of comprehensive employment and in all sectors. In addition to its weakness in providing a quality workforce, other factors that led to Indonesian companies employing foreign workers, among others, the increasing economic ties with other countries and lack of trust from foreign capital owners to develop their business in Indonesia. In connection with the use of foreign workers in Indonesia, in 1958 the Government declared the entry into force of Law No. 3 Year 1958 concerning Foreign Manpower placement enacted in the State Gazette No. 8 of 1958. This law determines the requirements that must be met by foreign workers who work in Indonesia, among others, licensing procedures using foreign labor, supervision of foreign workers who work in 10 Indonesia, the obligations to be met by employers who hire workers foreigners working in Indonesia, etc. Keywords: procedures for the placement of foreign crimes in DIY, laws and regulations that apply such as Law No. 3 Year 1958 and Law No. 13 Year 2003. KATA PENGANTAR Dengan menyebut asma Allah, SWT. Yang Maha Pengasih dan Penyayang serta diiringi rasa syukur kehadirat Ilahi Rabbi, penulisan hukum (skripsi) yang berjudul ”KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA ASING DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (DIY)”, dapat penulis selesaikan. Penulisan hukum ini dapat membahas tentang permasalahan kesesuaian prosedur pelaksanaan penempatan tenaga kerja asing di yogyakarta dengan peraturan Perundang- undangan Ketenagakerjaan. Penulis yakin bahwa penulisan hukum ini tidak akan selesai tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini Penulis 11 ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, terutama kepada: 1. Bapak Moh. Jamin, S.H., M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta yang telah memberikan ijin kepada Penulis untuk menyusun penulisan hukum ini. 2. Bapak Harjono,S.H., M.H. selaku Ketua Bagian Non Reguler terima kasih atas royalitas, dedikasinya terhadap Mahasiswa Non Reguler dan telah menjadi Ayah bagi kami Mahasiswa Non Reguler. 3. Bapak Pius Tri Wahyudi, S.H., Msi. selaku Pembimbing yang telah banyak memberikan masukan dan nasehat dalam penulisan skripsi ini. 4. Ibu Gayatri Dyah Suprobowati, S.H., M.Hum. selaku Pembimbing Akademik atas nasehat yang berguna selama Penulis belajar di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. 5. Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta yang telah memberikan ilmu pengetahuan umumnya dan ilmu hukum khususnya kepada Penulis sehingga dapat dijadikan bekal dalam penulisan skripsi ini dan semoga dapat penulis amalkan dalam kehidupan masa depan. 6. Staf dan Karyawan di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. 7. Untuk Almamaterku Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. 8. Terima kasih untuk Papa dan Mama terkasih yang selalu memberikan kasih sayang tulus, nasehat yang sangat berarti, tak lupa marah-marah padaku setiap hari untuk mengingatkanku. Setiap doa-doa mereka bagiku yang penuh limpahan berkah Allah SWT yang selalu menaungi setiap langkahku (semoga Allah selalu melimpahkan rahmat dan menghadiahkan surga kepada keduanya). Untuk Jagoan Kecil ku Buana Kumoro Jati yang tiada henti-hentinya memberikan semangat dan juga dukungan untukku walau jarak memisahkan kami. 9. Untuk seluruh keluargaku, terimakasih atas doa dan dukungannya yang selalu memberikan semangat dan arti tersendiri. 10. Untuk kasih yang selalu bersetia dan menemani hari-hari ku saat suka ataupun duka. Terima kasih untuk kasih sayang yang tulus serta senyuman-senyuman hangat sebagai 12 penyemangat hari-hari ku. Terima kasih karena sudah menjadi baik. Engkaulah malaikat hidupku Die. BaweLqu yang ku cinta. (Luvly KeyDie 29.06.09) 11. Untuk kasih yang terdahulu. Terima kasih karena pernah hadir dikehidupanku walaupun sesaat tetapi kasih kalian masih bersemayam dikehidupanku. Engkaulah Prima Mahanti dan Annisa Hara Tamaya. Matahari dan Bintang KeciLku. 12. Untuk sahabat-sahabat ku, Livia Eka yani, Okta, Rindang, Veni, Mas Adi Baskoro beserta pacar, Mirawati Tongko, Juli Arisma, Intan Mila Arifah, EL, Kesya, Ndy, Gita, Evit, Tati, Gank Goss, Bebek, Bendot, Oli, dan semuanya yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu karena terlalu banyak. Terima kasih selama ini sudah sering membantu dan memberi motivasi yang positif sehingga terselesaikannya skripsi ini. Dan teman-teman kuliahku semuanya terima kasih untuk waktu yang penuh kenangan di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. 13. Semua pihak yang tidak dapat Penulis sebutkan satu persatu yang telah membantu penyusunan penulisan hukum ini. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan hukum ini terdapat banyak kekurangan, untuk itu penulis merasa perlu untuk menerima kritik dan saran yang membangun sehingga dapat memperjelas isi penulisan hukum ini. Semoga Allah, Swt meridhoi semuanya dan mudah-mudahan penulisan hukum ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi Penulis, kalangan akademisi, praktisi serta masyarakat umum. Amin ya Robbal ‘alamin. Surakarta, 15 April 2010 Penulis 13 As-Saydah Putri 14 DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ......................................................................................................... i HALAMAN PERSETUJUAN PEMBIMBING .................................................................... ii HALAMAN PENGESAHAN PENGUJI ............................................................................. iii HALAMAN PERNYATAAN ............................................................................................. iv ABSTRAK ........................................................................................................................ v ABSTRAK INGGRIS......................................................................................................... vi KATA PENGANTAR ........................................................................................................ vii DAFTAR ISI ..................................................................................................................... x BAB I : PENDAHULUAN ......................................................................................... 1 A. Latar Belakang Masalah ................................................................... 1 B. Perumusan Masalah ........................................................................ 5 C. Tujuan Penelitian ............................................................................. 5 D. Manfaat Penelitian........................................................................... 6 E. Metode Penelitian ........................................................................... 7 F. Sistematika Skripsi ........................................................................... 10 BAB II : TINJAUAN PUSTAKA ................................................................................. 11 A. Kerangka Teori................................................................................... 11 1. Tinjauan Umum Mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia ........................................................... 11 15 a. Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja Antara Pekerja dan Pengusaha ........................................................................... 11 b. Bentuk dan Isi Perjanjian Kerja ................................................ 13 c. Prosedur Pemberian Izin Kerja Bagi Tenaga Kerja Asing ..................................................................................... 16 d. Syarat-syarat Untuk Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing..................................................................... ......... 21 e. Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Asing ................... ......... 23 f. Pengawasan Terhadap Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pendatang................................................ ............... .. 25 B. Kerangka Pemikiran .......................................................................... 29 BAB III : HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN ................................................... 31 Prosedur Penempatan Tenaga Kerja Asing di Beberapa Perusahaan di Kota Yogyakarta.......................................... 31 A. Penempatan Tenaga Kerja Asing Domestik...... 31 B. Penempatan Tenaga Kerja Asing Pendatang....... 36 BAB IV : PENUTUP .................................................................... .............................. 42 A. Kesimpulan............................................................................... . 42 B. Saran.......................................................................................... 42 DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... ...... .. 44 LAMPIRAN 16 BAB I PENDAHULUAN 17 A. Latar Belakang Masalah Pembangunan nasional adalah semua kegiatan untuk tercapainya pembaharuan ke arah yang lebih baik, dan untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur. Pada hakekatnya pembangunan nasional merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional tersebut, tenaga kerja merupakan salah satu unsur penunjang yang mempunyai peran yang sangat penting bagi keberhasilan pembangunan. Dalam hal ini kebijaksanaan ketenagakerjaan dalam program pembangunan selalu diusahakan pada terciptanya kesempatan kerja sebanyak mungkin di berbagai bidang usaha yang diimbangi dengan peningkatan mutu dan peningkatan perlindungan terhadap tenaga kerja. Hal ini berlaku pada semua bidang kerja dan bersifat menyeluruh pada semua sektor. Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah : Setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dari dulu sampai sekarang masalah ketenagakerjaan pada dasarnya ada dua, yaitu masalah kesempatan kerja dan masalah kualitas tenaga kerja. Masalah imigrasi juga mempengaruhi adanya tenaga kerja asing di Indonesia. Pada hakekatnya migrasi penduduk merupakan refleksi perbedaan pertumbuhan ekonomi dan ketidakmerataan fasilitas pembangunan antara satu daerah dengan daerah lain. Penduduk dari daerah yang tingkat pertumbuhannya kurang akan bergerak menuju ke daerah yang mempunyai tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi. Migrasi dipengaruhi oleh daya dorong (push factor) suatu wilayah dan daya tarik (pull factor) wilayah lainnya. Daya dorong wilayah menyebabkan orang pergi ke tempat lain, misalnya karena di daerah itu tidak tersedia sumberdaya yang memadai untuk memberikan jaminan kehidupan bagi 18 penduduknya. Pada umumnya, hal ini tidak lepas dari persoalan kemiskinan dan pengangguran yang terjadi di wilayah tersebut. Sedangkan daya tarik wilayah adalah jika suatu wilayah mampu atau dianggap mampu menyediakan fasilitas dan sumber-sumber penghidupan bagi penduduk, baik penduduk di wilayah itu sendiri maupun penduduk di sekitarnya dan daerah-daerah lain. Penduduk wilayah sekitarnya dan daerah-daerah lain yang merasa tertarik dengan daerah tersebut kemudian bermigrasi dalam rangka meningkatkan taraf hidup. Pada dasarnya ada dua pengelompokan faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan migrasi, yaitu faktor pendorong (push factor) dan faktor penarik (pull factor). Faktor-faktor pendorong (push factor) antara lain adalah: · Makin berkurangnya sumber-sumber kehidupan seperti menurunnya daya dukung lingkungan, menurunnya permintaan atas barang-barang tertentu yang bahan bakunya makin susah diperoleh seperti hasil tambang, kayu, atau bahan dari pertanian. · Menyempitnya lapangan pekerjaan di tempat asal (misalnya tanah untuk pertanian di wilayah perdesaan yang makin menyempit). · Adanya tekanan-tekanan seperti politik, agama, dan suku, sehingga mengganggu hak asasi penduduk di daerah asal. · Alasan pendidikan, pekerjaan atau perkawinan. · Bencana alam seperti banjir, kebakaran, gempa bumi, tsunami, musim kemarau panjang atau adanya wabah penyakit. Faktor-faktor penarik (pull factor) antara lain adalah: · Adanya harapan akan memperoleh kesempatan untuk memperbaikan taraf hidup. · Adanya kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik. · Keadaan lingkungan dan keadaan hidup yang menyenangkan, misalnya iklim, perumahan, sekolah dan fasilitas-fasilitas publik 19 lainnya. · Adanya aktivitas-aktivitas di kota besar, tempat-tempat hiburan, pusat kebudayaan sebagai daya tarik bagi orang-orang daerah lain untuk bermukim di kota besar. Dualisme ketenagakerjaan di Indonesia biasanya ditandai dengan dua masalah dasar. Pertama, terjadinya kelebihan tenaga kerja kasar, tenaga non-ahli yang tingkat pendidikannya rendah. Kedua, sedikit atau terbatasnya persediaan atau permintaan tenaga ahli. Biasanya untuk posisi yang demikian ini selalu diduduki pekerja yang memiliki tingkat pendidikannya tinggi. Implikasinya adalah, banyak tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia (import tenaga kerja), sementara di sisi lain Indonesia banyak mengirim tenaga kerja kasar ke luar negeri yang jumlahnya sangat besar jika dibandingkan dengan jumlah TKA di Indonesia. Laju pertumbuhan penduduk Indonesia yang tinggi mengakibatkan jumlah angkatan kerja setiap Tahunnya semakin meningkat, sedangkan kesempatan kerja yang tersedia belum dapat memenuhi kebutuhan kerja sesuai dengan jumlah pencari kerja yang ada. Hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan antara besarnya jumlah penduduk yang membutuhkan pekerjaan dengan kesempatan kerja yang tersedia. Apalagi sekarang ini ditambah dengan banyaknya jumlah tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dari perusahaan tempatnya bekerja. Adanya masalah kekurangan kesempatan kerja ini membuat banyak terjadi pengangguran di Indonesia. Di lain pihak ditinjau dari segi mutu tenaga kerjanya, tenaga kerja Indonesia dapat dikatakan belum mempunyai keunggulan kompetitif jika dibandingkan dengan negara-negara maju di dunia. Keunggulan kompetitif yang dimaksud di sini adalah keunggulan dalam hal penguasaan teknologi. Padahal di tengah kemajuan dunia yang sangat pesat sekarang ini tenaga kerja dituntut lebih menguasai teknologi. Dengan adanya masalah seperti ini membuat bangsa Indonesia kadang-kadang masih belum dapat memenuhi sendiri kebutuhan 20 tenaga kerja yang menguasai teknologi, padahal ditinjau dari segi kuantitas, Indonesia mempunyai banyak tenaga kerja. Pada dasarnya jumlah angkatan kerja yang ada pada suatu negara dapat menjadi modal dasar pembangunan yang efektif jika dibina dan dikerahkan sebagai tenaga kerja yang produktif. Namun sehubungan dengan banyaknya tenaga kerja Indonesia yang tidak atau kurang memiliki keahlian, keterampilan dan kemampuan menguasai teknologi, maka banyak perusahaan di Indonesia yang terpaksa menggunakan tenaga kerja asing. Tenaga kerja asing banyak dipekerjakan dalam bidang teknik, pengelolaan bahan-bahan tambang, elektronika, dan manajemen. Selain karena kekurangmampuan dalam menyediakan tenaga kerja yang berkualitas, faktor lain yang menyebabkan perusahaan-perusahaan Indonesia mempekerjakan tenaga kerja asing antara lain meningkatnya hubungan ekonomi dengan negara-negara lain dan adanya kepercayaan dari pemilik modal asing untuk mengembangkan usahanya di Indonesia. Biasanya para pemilik modal asing ini selain menanamkan modalnya juga menyertakan tenaga kerjanya. Dalam hal ini bagi tenaga kerja asli Indonesia seharusnya mampu memanfaatkan kedatangan tenaga-tenaga kerja asing itu untuk menimba ilmu pengetahuan sebanyak-banyaknya dan mengalihkan teknologi yang mereka kuasai, sehingga dalam jangka panjang ketergantungan terhadap penggunaan tenaga kerja asing sedikit demi sedikit dapat dikurangi dan akhirnya Indonesia mampu mencukupi kebutuhan tenaga kerja yang berkualitas dari dalam negeri. Dalam kaitannya dengan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, Pemerintah menyatakan berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang penempatan Tenaga Kerja Asing. Undang-undang ini menentukan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, antara lain, prosedur perizinan penggunaan tenaga kerja asing, pengawasan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, kewajiban- kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia, dan sebagainya. 21 Dengan adanya Undang-undang ini diharapkan bahwa penempatan tenaga kerja asing di Indonesia dapat berjalan tertib dan teratur serta dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi tenaga kerja Indonesia. Dalam kaitannya dengan keberadaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ini membuat Penulis merasa tertarik untuk mengadakan suatu penelitian yang hasilnya akan disusun dalam bentuk skripsi berjudul : KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA ASING DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (DIY). B. Perumusan Masalah Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing dimuat ketentuan pokok mengenai izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan sanksinya jika terjadi pelanggaran terhadap undang- undang tersebut. Undang-undang ini berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dalam suatu hubungan kerja. Dengan adanya penggunaan tenaga kerja asing tersebut, maka permasalahan yang timbul adalah : 1. Apakah prosedur penempatan tenaga kerja asing di DIY sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku? C. Tujuan Penelitian Kegiatan penelitian ini dilakukan oleh penulis agar dapat menyajikan data yang akurat, sehingga dapat memberi manfaat dan mampu menyelesaikan maalah. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis mempunyai ytujuan obyektif dan tujuan subyektif sebagai berikut : 1. Tujuan Obyektif a. Untuk mengetahui pelaksanaan penempatan tenaga kerja asing di Yogyakarta sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Untuk mengetahui prosedur pelaksanaan penempatan tenaga kerja asing di Yogyakarta sudah efisien. 22 2. Tujuan Subyektif a. Menambah dan memperluas pengetahuan penulis dalam penelitian hukum pada khususnya di bidang Hukum Administrasi Negara. b. Memenuhi persyaratan akademis guna mencapai gelar sarjana dalam bidang ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. D. Manfaat Penelitian Dalam setiap penelitian diharapkan adanya suatu manfaat dan kegunaan yang dapat diambil dari penelitian, sebab besar kecilnya manfaat penelitian akan menentukan nilai-nilai dari penelitian tersebut. Adapun manfaat yang diharapkan dapat diambil dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Manfaat Teoritis a. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu pengetahuan hukum pada umumnya dan hukum administrasi negara pada khususnya. b. Diharapkan hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai refrensi dibidang karya ilmiah, serta bahan masukan bagi penelitian yang sejenis di masa yang akan datang. 2. Manfaat Praktis a. Memberi jawaban atas permasalahan yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian ini, yaitu apakah prosedur penempatan tenaga keja asing di DIY sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah efisien. b. Meningkatkan penalaran, membentuk pola piker dinamis dan mengaplikasikan ilmu yang diperoleh penulis selama studi di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. 23 E. Metode Penelitian Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisisnya, mengadakan pemeriksaan secara mendalam terhadap fakta hokum tersebu, serta mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul didalam gejala yang bersangkutan (Soerjono Soekanto, 2006: 43) Metode dalam penulisan ini dapat diperinci sebagai berikut : Metode penelitian merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang suatu proses penelitian yaitu berupa penyelesaian suatu permasalahan yang akan dibahas, di mana metode penelitian merupakan cara yang utama yang bertujuan untuk mencapai tingkat ketelitian, jumlah, dan jenis yang akan dihadapi. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum hukum doktrinal/normatif yaitu penelitian yang mengkaji hukum sebagai norma (hukum positif dalam sistem perundang-undangan, Putusan Pengadilan, Asas Keadilan). 2. Sifat Penelitian Penelitian ini bersifat perskriptif yaitu dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Jawaban yang diharapkan dalam penelitian yang bersifat preskriptif adalah right, appropriate, inappropriate atau wrong. Dapat dikatakan hasil yang diperoleh di dalam penelitian hukum sudah mengandung nilai (Peter Mahmud, 2005 : 35). 3. Pendekatan Penelitian 24 Pendekatan Undang-undang dilakukan dengan menelaah semua Undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan permasalahan hukum yang sedang diteliti. Pendekatan Undang-undang ini akan membuka kesempatan bagi peneliti untuk mempelajari adakah konsistensi dan kesesuaian antara suatu Undang-undang dengan Undang-undang lainnya. Hasil dari telaah itu merupakan suatu argument untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi (Peter Mahmud,2005 : 97). 4. Jenis Data Jenis data yang penulis pergunakan dalam penelitian ini berupa jenis data sekunder. Data sekunder yaitu informasi hasil menelaah dokumen penelitian serupa yang pernah dilakukan sebelumnya, bahan kepustakaan seperti buku-buku, literatur, koran, jurnal maupun arsip-arsip yang berkesesuaian dengan penelitian yang dibahas. 5. Sumber Data Sumber data sekunder adalah data yang tidak secara langsung memberikan keterangan yang bersifat mendukung sumber terdiri dari : a. Bahan hukum primer yang berupa : 1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 2) Undang-undang No.3 Tahun 1958 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing, 3) Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, 4) Undang-undang No.18 Tahun 1956 Tentang Persetujuan Konvensi Buruh Internasional, 5) Undang-undang No.23 Tahun 1984 Tentang Pengawaan Perburuhan, 6) Keputusan Presiden No.23 Tahun 1974 Tentang Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang, 25 7) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No.105 Tahun 1977. b. Bahan hukum sekunder yang berupa keterangan/ informasi, arsip dan dokumen yang berhubungan dengan masalah yang diteliti dalam penelitian ini, yakni yang berkaitan dengan pelaksanaan penempatan tenaga kerja asing di Daerah Istimewa Yogyakarta . c. Bahan hukum tersier atau bahan non hukum, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, misalnya bahan media dari internet, kamus dan sebagainya (Peter Mahmud, 2005 : 142-163). 6. Teknik pengumpulan data Teknik pengumpulan data merupakan teknik untuk mengumpulkan data dari salah satu atau beberapa sumber data yang dientukan, agar memperoleh data-data yang lengkap dan relevan maka penulis menggunakan teknik pengumpulan data studi pustaka, yaitu dengan mempelajari buku literatur dan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan tenaga kerja asing di Indonesia, dan juga laporan-laporan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Departemen Tenaga Kerja di Yogyakarta. 7. Teknik Analisis Data Untuk memperoleh jawaban terhadap penelitian hukum ini, dengan mendeduksi yang berarti menarik kesimpulan atau menderivasi. Maka digunakanlah silogisme deduktif dengan metode interpretasi atau penafsiran. 26 Dan interpretasi yang digunakan adalah Interpretasi bahasa (gramatikal), yaitu memberikan arti kepada suatu istilah atau perkataan sesuai dengan bahasa sehari-hari. Jadi, untuk mengetahui makna ketentuan Undang- Undang, maka ketentuan Undang-Undang itu ditafsirkan atau dijelaskan dengan menguraikannya menurut bahasa umum sehari-hari (Peter Mahmud,2005 : 57). F. Sistematika Penulisan Pada Bab I Pendahuluan, diuraikan pendahuluan yang berisi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian, sistematika skripsi. Pada Bab II Tinjauan Pustaka, diuraikan kerangka teori dan kerangka pemikiran dengan penjelasannya. Pada kerangka teori diuraikan yaitu pertama tinjauan umum mengenai penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia yang dirinci menjadi enam yaitu hubungan kerja dan perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha, bentuk dan isi perjanjian kerja, prosedur pemberian izin kerja bagi tenaga kerja asing, syarat-syarat untuk mempekerjakan tenaga kerja asing, pembatasan penggunaan tenaga kerja asing, pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing pendatang. Pada Bab III Hasil Penelitian Dan Pembahasan, dibahas dan dijawab tentang prosedur perizinan penggunaan tenaga kerja asing di yogyakarta. Pada Bab IV Simpulan Dan Saran, diuraikan kesimpulan dari jawaban permasalahan-permasalahan yang menjadi obyek penelitian, yaitu berkaitan dengan prosedur penempatan tenaga kerja asing di yogjakarta dan peraturan perundang-undangan mengenai prosedur penempatan tenaga kerja asing diyogjakarta. Selain itu akan diuraikan juga saran-saran yang dapat bermanfaat bagi Penulis dan Pengusaha sendiri dalam ke depannya. BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Kerangka Teori 27 1. Tinjauan Umum Mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia a. Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja Antara Pekerja dan Pengusaha Suatu hubungan kerja bersumber pada perjanjian kerja yang disepakati oleh pihak-pihak yang terkait. Menurut Sendjun H. Manullang, hubungan kerja adalah “Suatu hubungan antara pengusaha dengan pekerja yang timbul dari perjanjian kerja yang diadakan untuk waktu yang tertentu maupun untuk waktu yang tak tertentu” (Sendjun H. Manullang. 1995 : 63). Di lain pihak menurut Prof. Imam Soepomo, S.H. seperti yang dituliskannya dalam bukunya Pengantar Hukum Perburuhan, hubungan kerja adalah (Imam Soepomo. 1976 : 5) : Hubungan antara buruh dengan majikan, yang terjadi setelah diadakan perjanjian kerja antara buruh dengan majikan, di mana buruh menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada majikan dengan menerima upah dan di mana majikan menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan dengan membayar upah. Hubungan kerja disebut juga hubungan perburuhan atau hubungan industri. Ada beberapa istilah mengenai hubungan kerja ini : 1) Labour relations 2) Labour management relations 3) Industrial relations Sebuah hubungan kerja bersumber pada perjanjian kerja. Di dalam Pasal 160 huruf a KUH Perdata, perjanjian kerja dirumuskan sebagai “Suatu perjanjian dimana pihak yang satu yaitu buruh, mengikatkan dirinya untuk bekerja pada pihak lainnya yaitu majikan untuk selama waktu tertentu dengan menerima upah. Dari rumusan di atas dapat diuraikan bahwa perjanjian kerja adalah : 28 1) Perjanjian antara seorang pekerja (buruh) dengan pengusaha untuk melakukan suatu pekerjaan. Di sini berlaku ketentuan bahwa pekerja itu sendiri yang harus melakukan pekerjaan tersebut dan tidak bisa dialihkan kepada orang lain. 2) Dalam melakukan pekerjaan itu pekerja harus tunduk dan di bawah perintah pengusaha/pemberi kerja. Dengan demikian antara pekerja dan pengusaha terdapat hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah. 3) Sebagai imbalan dari pekerjaan yang dilakukan, pekerja berhak atas upah yang wajib dibayar oleh pengusaha. Berdasarkan keterangan di atas, dapat diketahui bahwa ada tiga unsur yang menentukan adanya hubungan kerja, yaitu : a. Adanya pekerjaan yang harus dilakukan. b. Adanya perintah (bekerja atas perintah atasan/penguasaha). c. Adanya upah. Tanpa adanya salah satu dari ketiga unsur di atas maka tidak ada hubungan kerja. Hubungan kerja ini menunjukkan kedudukan kedua pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut, yang pada dasarnya menggambarkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban kedua belah pihak yaitu hak-hak dan kewajiban pekerja terhadap pengusaha, serta hak-hak dan kewajiban pengusaha terhadap pekerja. Selain itu dikenal pula adanya macam-macam hubungan lainnya antara kedua belah pihak yang pada dasarnya melaksanakan pekerjaan sebagai balas jasa, tetapi bukan merupakan hubungan kerja. Di dalam KUH Perdata ada dua contoh yang diatur, yaitu : 1) Hubungan antara seseorang yang melakukan satu atau beberapa pekerjaan tertentu dengan pihak lainnya, misalnya : a. Hubungan antara seorang dokter dengan pasiennya. b. Hubungan antara seorang pengacara dengan kliennya. c. Hubungan antara seorang notaris dengan kliennya. 29 Hubungan antara orang-orang di atas bukanlah hubungan kerja karena tidak ada wewenang pada pihak pemberi pekerjaan untuk memimpin dilakukannya pekerjaan itu oleh pihak penerima pekerjaan, dan tidak adanya wewenang untuk memberi petunjuk mengenai cara melakukan pekerjaan. 2) Hubungan antara seorang pemborong dengan orang yang memborongkan pekerjaannya. Hubungan ini terjadi setelah adanya perjanjian pemborongan. Hubungan ini bukan hubungan kerja karena tidak ada unsur memberi petunjuk dan memimpin pada pihak yang menerima pekerjaan pemborongan. Contoh hubungan yang bukan merupakan hubungan kerja di luar KUH Perdata : a. Hubungan penggarap sawah/ladang orang lain dengan pemiliknya. Hubungan ini bukan hubungan kerja walaupun pihak penggarap sawah mendapat sebagian dari hasil sawah atau ladang yang digarapnya. Hubungan ini disebut hubungan penggarap tanah atau hubungan bagi hasil (tentang Perjanjian Bagi Hasil diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960). b. Hubungan antara penarik becak dengan pemilik becak. Hubungan ini disebut hubungan sewa-menyewa becak. c. Hubungan antara nelayan yang menangkap ikan dengan memakai perahu orang lain dengan pemilik perahu. b. Bentuk dan Isi Perjanjian Kerja 1) Bentuk Perjanjian Kerja Sebagaimana dikemukakan oleh Imam Soepomo, bahwa perjanjian kerja harus berdasarkan atas pernyataan kemauan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Selanjutnya setelah terdapat persetujuan mengenai macam pekerjaan, besarnya upah, dan sebagainya, pada dasarnya dengan 30 adanya persetujuan antara pekerja dengan penguasa, maka perjanjian itu telah sah (Imam Sopomo. 1987 : 76). Dalam pembuatan perjanjian kerja pada dasarnya tidak dipersyaratkan bentuk tertentu apakah tertulis atau tidak tertulis. namun demikian adalah lebih baik apabila perjanjian kerja itu dibuat dalam bentuk tertulis. Hal ini untuk menghindarkan keragu-raguan. Di samping itu apabila terjadi perselisihan, maka perjanjian tertulis merupakan alat bukti yang sangat kuat bagi kedua belah pihak yang telah mengadakan perjanjian kerja. Perjanjian kerja dibagi menjadi dua, yaitu (Koko Kasidin.1999:26) : 1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu. 2) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. Berikut akan dijelaskan mengenai kedua macam perjanjian kerja tersebut. 1) Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu Perjanjian kerja untuk waktu tertentu ini dibagi menjadi tiga, yaitu : a. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dimana waktu berlakunya ditentukan menurut perjanjian tertulis, misalnya untuk waktu dua Tahun, sampai proyek selesai, dan sebagainya. b. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dimana waktu berlakunya ditentukan menurut undang-undang, misalnya bila pengusaha mempekerjakan tenaga kerja asing, batas waktu berlakunya adalah maksimal untuk waktu tiga Tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing. c. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dimana waktu berlakunya ditentukan menurut kebiasaan, misalnya di perkebunan kopi jangka waktu kerjanya ditentukan sampai panen kopi selesai. Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa perjanjian kerja untuk penggunaan tenaga kerja asing merupakan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu yang jangka waktunya ditentukan paling lama 31 tiga tahun sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing. Selain menentukan batas waktu penggunaan tenaga kerja asing, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 juga mengatur tentang ketentuan wajib lapor tenaga kerja asing kepada Departemen Tenaga Kerja setempat pada setiap tahunnya. Setelah habis masa tiga tahun, tenaga kerja asing harus pulang dulu ke negara asalnya, sedangkan apabila masa kerja akan diperpanjang lagi maka tenaga kerja asing yang bersangkutan harus mengurus visa kerja baru. Setelah itu baru tenaga kerja asing tersebut diperbolehkan masuk kembali ke Indonesia. Dalam hal ini hubungan kerja akan berakhir demi hukum apabila suatu perjanjian kerja itu sudah sampai pada batas waktu yang ditentukan. 2) Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu adalah perjanjian kerja di mana waktu berlakunya tidak ditentukan, baik dalam perjanjian, undang-undang, ataupun kebiasaan. Dalam hal ini untuk perjanjian kerja yang menggunakan tenaga kerja asing, jenis perjanjian ini tidak pernah digunakan, karena Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 telah menetapkan suatu batas waktu tertentu bagi tenaga kerja asing. 2) Isi Perjanjian Kerja Di dalam KUH Perdata tidak diatur mengenai isi perjanjian kerja. Untuk mengetahui apa saja isi perjanjian kerja dapat dilihat dari berbagai buku (literatur) yang pernah ditulis dan juga dari berbagai perjanjian kerja itu sendiri yang berkembang di dalam masyarakat. Dalam berbagai literatur yang membahas masalah perjanjian kerja, dapat dilihat bahwa ketentuan-ketentuan yang sering dicantumkan di dalam perjanjian kerja antara lain mengenai kewajiban 32 dan hak dari kedua belah pihak (majikan dan buruh), ketentuan mengenai pengupahan, ketentuan mengenai jam kerja, dan ketentuan- ketentuan lainnya. Sebagai kewajiban utama dari buruh adalah melakukan pekerjaan, sedangkan kewajiban utama majikan adalah membayar upah. Dalam hal ini berlaku ketentuan bahwa kewajiban pengusaha merupakan hak dari pekerja dan sebaliknya kewajiban pekerja merupakan hak dari pengusaha. Walaupun isi dari perjanjian kerja itu tidak dibatasi oleh undang-undang, namun isi dari perjanjian kerja itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang itu sendiri dan juga peraturan- peraturan lainnya. Selain itu juga isi perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan asas peradaban yang menjadi sendi kehidupan bernegara, rasa keadilan, kesusilaan, kesopanan, dan lain-lain, misalnya pengusaha dilarang memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut (Imam Soepomo. 1979 : 45) : a. Tidak boleh menganut agama tertentu. b. Tidak boleh mempunyai anak. c. Wanita di rumah makan wajib melayani tamu-tamu sampai jauh malam dengan cara yang lain dari biasa. d. Dilarang berserikat atau diharuskan masuk menjadi anggota serikat buruh tertentu. e. Dilarang mengejar kehidupan yang tidak layak bagi kemanusiaan. f. Wanita diwajibkan melacurkan diri dengan langganan perusahaan. c. Prosedur Pemberian Izin Kerja Bagi Tenaga Kerja Asing Sebelum membicarakan mengenai prosedur pemberian izin kerja bagi tenaga kerja asing, perlu diketahui terlebih dahulu hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut. 33 Dalam Undang-undang Penempatan Tenaga Kerja Asing Undang- undang Nomor 3 Tahun 1958, yang dimaksud dengan orang asing adalah tiap orang bukan warga negara Republik Indonesia, sedangkan majikan adalah setiap orang atau badan hukum yang mempekerjakan orang lain, atau jika majikan berada di luar Indonesia, wakilnya yang sah menurut kenyataan bertindak sebagai wakilnya yang berkedudukan di Indonesia. Adapun yang dimaksud dengan pekerjaan adalah : 1) Setiap pekerjaan yang dilakukan di bawah perintah orang lain dengan menerima upah atau tidak. 2) Setiap pekerjaan yang dikerjakan atas dasar borongan dalam suatu perusahaan, baik oleh orang yang menjalankan pekerjaan itu sendiri maupun oleh orang yang membantu orang yang melaksanakan pekerjaan itu. Dari rumusan mengenai orang asing, majikan dan pekerjaan di atas, dapat disimpulkan bahwa tenaga kerja asing adalah setiap orang yang bukan warga negara Indonesia yang melakukan pekerjaan di bawah perintah orang lain atau berdasarkan borongan baik dengan mendapatkan upah atau tidak. Jadi dalam hal ini dapat saja tenaga kerja asing itu adalah tiap orang asing yang mempunyai izin menetap sebagai penduduk Republik Indonesia (Tenaga Kerja Asing Domestik), maupun tiap warga negara asing yang didatangkan dari luar (Tenaga Kerja Asing Pendatang). (Djumadi. 1995 : 145). Penggunaan tenaga kerja asing sering dilakukan oleh perusahaan yang modalnya berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA). Sampai saat ini dan mungkin juga untuk beberapa waktu yang akan datang, penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia sulit untuk dihindarkan/dicegah, disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut : 1) Adanya tenaga kerja warga negara asing pendatang dimungkinkan dalam kaitannya dengan penanaman modal dari luar yang masih dibutuhkan sebagai pelengkap dalam rangka Pembangunan Nasional serta penguasaan dan alih teknologi yang merupakan proses berlanjut dan berkesinambungan. 34 2) Proses “peng-Indonesia-an” tenaga kerja masih memerlukan persiapan dan waktu dalam upaya tersedianya cukup jumlah tenaga kerja yang ahli dan terampil untuk menggantikan tenaga kerja warga negara asing. 3) Kurang cukup tersedianya tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan yang tersedia. 4) Pemakaian mesin-mesin yang bersifat canggih yang mengandung risiko yang tinggi, sehingga bila tidak ditangani oleh mereka yang ahli dapat mengakibatkan kerugian yang besar, baik berupa kerugian yang bersifat materi dan nonmateri. 5) Semakin luas dan berkembangnya usaha yang membutuhkan tenaga kerja asing (H.S. Syarif, 1996 : 17). Dalam kaitannya dengan penggunaan tenaga kerja asing di perusahaan yang menggunakan modal asing, maka perusahaan-perusahaan penanaman modal asing yang bersangkutan berkewajiban untuk menyelenggarakan dan/atau menyediakan fasilitas-fasilitas pendidikan dan latihan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warga negara Indonesia, juga menyelenggarakan dan/atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di bidang pemasaran. Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958, izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing itu diberikan oleh Menteri (Menteri Tenaga Kerja), setelah pengusaha mengajukan permohonan dengan disertai surat-surat yang diperlukan. Dalam memberikan izin ini Menteri Tenaga Kerja telah menunjuk seorang pejabat yang bertindak atas namanya. Sebelum mengambil keputusan untuk memberikan izin atau tidak, Menteri atau pejabat yang ditunjuk itu berhak untuk meminta bantuan dari kalangan tenaga kerja dan pengusaha bila dianggap perlu. Disamping itu Menteri atau pejabat yang ditunjuk juga mempertimbangkan suatu Dewan yang anggotanya merupakan wakil dari : Departemen Tenaga Kerja, Departemen Sosial, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Agama, Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, 35 Departemen Luar Negeri, Departemen Pertanian, Departemen Perhubungan, serta Departemen Dalam Negeri (Anonim. 1995 :23). Selanjutnya menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tersebut, Menteri atau pejabat yang ditunjuk akan memberikan izin setelah memperhatikan keadaan dan perkembangan pasar kerja serta aspirasi nasional untuk menduduki tempat-tempat yang penting di setiap lapangan kerja, sesuai dengan rencana pendidikan kejuruan dan rencana pembangunan yang konkret. Izin yang diberikan berlaku sampai batas waktu yang ditetapkan dalam izin tersebut. Izin dapat diperpanjang bila dianggap perlu, dan sebaliknya dapat dicabut bilamana pengusaha melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam izin itu. Kemudian jika pejabat yang ditunjuk menolak permohonan izin kerja itu ataupun permohonan perpanjangan waktu berlakunya izin itu, maka pengusaha atau perusahaan dapat mengajukan keberatannya kepada Menteri dalam waktu 60 hari terhitung mulai tanggal penolakan. Surat keberatan itu harus memuat alasan mengapa penolak dianggap betul serta turunan surat keputusan penolakan tersebut. Khusus tenaga kerja asing pendatang yang dalam hal ini tenaga kerja asing pemegang Visa, maka prosedur pemberian izin kerjanya diatur lebih lanjut dalam Inpres Nomor 173/DDI/K/72 tanggal 30 Oktober 1972, yang antara lain menetapkan bahwa : Yang berwenang memberikan izin bagi warga negara asing pemegang Visa adalah Direktur Direktorat Penyediaan dan Penggunaan Tenaga Kerja, yang bertindak atas nama Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia. Oleh karena itu semua permohonan untuk mempekerjakan tenaga asing pemegang Visa harus disampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Penyediaan dan Penggunaan Tenaga Kerja c.q. Dinas Penggunaan Tenaga Asing baik secara langsung maupun melalui Kantor Resort sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan. 36 Untuk perusahaan-perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal (PMA dan PMDN) wewenang izin mempekerjakan tenaga kerja asing diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi Nomor 105 Tahun 1977. Menurut Keputusan Menteri tersebut yang berwenang untuk mempekerjakan tenaga kerja asing pendatang atas nama Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi adalah Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD). Kemudian setelah keluarnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor 10 Tahun 1978, pejabat yang berwenang untuk memberikan izin mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing domestik maupun pendatang ditetapkan sebagai berikut : 1) Direktur Direktorat Penyediaan dan Penggunaan Tenaga Kerja sebagai pejabat yang bertindak atas nama Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi untuk memberi izin mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing dalam hal-hal : a. Permohonan izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing Pendatang/Penetap oleh Perusahaan Nasional/Asing yang bukan dalam rangka penanaman modal berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1971 tentang Penanaman Modal Asing. b. Permohonan izin untuk mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing Pendatang/Penetap oleh Instansi Pemerintah dan Perusahaan Negara. c. Permohonan izin untuk mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing Penetap oleh Perusahaan Nasional yang lapangan usahanya meliputi lebih dari satu Kantor Direktorat Jenderal Binaguna. 2) Kepala Kantor Direktorat Jenderal Binaguna memberi izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing dalam hal permohonan izin dari Perusahaan Nasional yang lapangan usahanya tidak melampaui wilayah Kantor Direktorat Jenderal Binaguna Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi. 37 3) Bagi perusahaan-perusahaan dalam rangka penanaman modal yang akan mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing berlaku menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor 105/ME/1977 tanggal 1 November 1977. d. Syarat-syarat untuk Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Ditinjau dari jumlah tenaga kerjanya, Bangsa Indonesia mempunyai banyak sekali tenaga kerja yang siap bekerja. Hanya saja ditinjau dari kualitasnya, kualitas tenaga kerja Bangsa Indonesia masih kurang memenuhi kebutuhan nyata pasar tenaga kerja. Oleh karena itulah pemakaian tenaga kerja asing masih diperlukan di Indonesia. Ada dua macam tenaga kerja asing, yaitu tenaga kerja asing domestik (penetap) dan tenaga kerja asing pendatang. Adapun yang dimaksud dengan tenaga kerja asing domestik adalah tenaga kerja asing yang sudah lama berdomisili di Indonesia, misalnya warga negara China yang banyak mempunyai usaha di Indonesia dan sudah lama menetap di Indonesia. Di lain pihak yang dimaksud dengan tenaga kerja warga negara asing pendatang adalah tenaga kerja asing yag belum pernah menetap di Indonesia dan baru akan menetap di Indonesia karena bekerja di Indonesia, misalnya warga negara Singapura, Amerika, Australia, dan lain-lain. Untuk mempekerjakan tenaga kerja asing domestik dan tenaga kerja warga negara asing pendatang, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Apabila syarat-syarat ini tidak dipenuhi maka pengusaha tidak boleh mempekerjakan tenaga kerja asing tersebut. Adapun syarat-syarat untuk mempekerjakan tenaga kerja asing domestik adalah sebagai berikut (Anonim. 1995 :2) : a. Mengisi Daftar Permohonan Izin bentuk TA/2. b. Melampirkan daftar riwayat hidup pekerja yang bersangkutan. c. Melampirkan salinan ijazah terakhir. d. Melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk. e. Melampirkan Surat Tanda Melapor Diri. 38 f. Melampirkan foto calon tenaga kerja. Di lain pihak syarat-syarat untuk mempekerjakan tenaga kerja asing pendatang adalah sebagai berikut : a. Mengisi Daftar Permohonan Izin bentuk TA/2. b. Melampirkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja (RPTK). c. Melampirkan Kartu Izin Masuk Sementara (KIMS). d. Melampirkan Surat Keterangan Jalan (SKJ). e. Melampirkan salinan Passport. f. Melampirkan SuratTanda Melapor Diri. g. Melampirkan daftar riwayat hidup pekerja yang bersangkutan. h. Melampirkan bukti pendidikan dan pengalaman kerja. i. Melampirkan surat persetujuan dari BKPM. j. Melampirkan foto calon tenaga kerja. Semua syarat di atas, baik syarat untuk mempekerjakan tenaga kerja asing domestik maupun tenaga kerja asing pendatang, berlaku juga untuk mengurus permohonan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing domestik dan pendatang. Dalam hal ini berlaku ketentuan bahwa untuk perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing pendatang setiap enam bulan sekali wajib melaporkan RPTK mengenai hal-hal sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 64 Tahun 1984 yang meliputi (Anonim. 1985 : 5) : 1) Nama, tempat serta lembaga pendidikan dan latihan. 2) Nama dan lamanya pendidikan dan latihan. 3) Nama dan jabatan tenaga kerja Indonesia yang dilatih. 4) Jabatan yang akan diisi dalam rangka penggantian tenaga kerja asing dengan tenaga kerja Indonesia. 5) Hasil pendidikan dan latihan yang dicapai berdasarkan rincian sebagai berikut : a. Jumlah tenaga kerja yang putus pendidikan dan latihan. b. Jumlah tenaga kerja yang lulus pendidikan dan latihan. 39 c. Jumlah tenaga kerja yang tidak lulus pendidikan dan latihan. 6) Hasil penempatan yang dilaksanakan dalam rangka penggantian tenaga kerja asing pendatang dengan tenaga kerja Indonesia menurut perincian sebagai berikut : a. Nama tenaga kerja Indonesia. b. Jabatan yang akan diisi. c. Tanggal mulai mengisi jabatan. 7) Jumlah biaya pendidikan dan latihan yang telah dikeluarkan. Adanya program latihan dan pengembangan di dalam perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing ditujukan untuk mempersiapkan tenaga kerja Indonesia untuk mengantikan kedudukan tenaga kerja asing yang sifatnya hanya sementara saja, yaitu paling lama tiga tahun dengan ketentuan bahwa apabila telah lewat masa tiga tahun maka tenaga kerja asing pendatang yang bersangkutan harus kembali dulu ke tanah airnya, baru setelah itu masuk kembali ke Indonesia. e. Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pembatasan penggunaan tenaga kerja asing ini dimaksudkan hanya pada tenaga kerja asing pendatang saja, sedang bagi tenaga kerja asing domestik hal ini tidak berlaku. Pembatasan penggunaan tenaga kerja asing pendatang itu bukanlah membatasi berapa banyak jumlah tenaga kerja asing pendatang yang boleh dipekerjakan perusahaan, melainkan pembatasan dalam pekerjaan (jabatan/keahlian) apa saja yang dapat diduduki atau dipegang oleh tenaga kerja asing pendatang tersebut. Pembatasan tenaga kerja asing pendatang tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 23 Tahun 1974 tentang Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang. Di dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden tersebut dinyatakan bahwa Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi mengatur penggunaan tenaga kerja warga negara asing pendatang dengan mengadakan pembatasan-pembatasan sebagai berikut : 40 1) Menetapkan jenis-jenis pekerjaan yang tertutup sama sekali bagi Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang karena sudah tersedia Tenaga Kerja Warga Negara Indonesia. 2) Menetapkan jenis-jenis pekerjaan yang untuk jangka waktu tertentu dapat diisi oleh Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang sementara menyiapkan Tenaga Kerja Warga Negara Indonesia untuk menggantikannya. 3) Menetapkan jenis-jenis pekerjaan yang untuk jangka waktu tertentu terbuka bagi Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang sehubungan dengan penanaman modal dan kepercayaan yang diperlukan untuk itu. Dari ketentuan di atas dapat diketahui bahwa perusahaan yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang haruslah berpedoman kepada jenis-jenis pekerjaan yang telah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi serta jabatan/keahlian yang dapat diduduki/dipegang oleh Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang itu. Setiap sektor usaha berbeda-beda ketentuannya mengenai jenispekerjaan dan jabatan/keahlian yang dapat diduduki/dipegang oleh Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang. Jadi bila ditinjau lebih lanjut Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1974 tersebut, maka dasar pertimbangan diadakan pembatasan tersebut adalah : 1) Untuk mencapai salah satu sasaran pembangunan, yakni perluasan kesempatan kerja. 2) Supaya tenaga kerja warga negara Indonesia sebanyak mungkin didayagunakan dalam proyek-proyek pembangunan dan kegiatan usaha lainnya di Indonesia, baik dalam rangka penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri. Selain itu juga untuk menutup kemungkinan bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja Warga Negara Asing Pendatang yang diperkirakan dapat dijalankan oleh Tenaga Kerja Warga Negara Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1974 diatur lebih lanjut dalam berbagai Surat Keputusan Bersama, baik antara Menteri Tenaga Kerja dengan Menteri Transmigrasi dan Koperasi maupun antara Direktur Jenderal-Direktur 41 Jenderal yang membidangi setiap sektor usaha yang ada, misalya Surat Keputusan Bersama antara Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dengan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penggunaan Tenaga Kerja serta Direktur Jenderal Imigrasi, dan sebagainya. Di dalam setiap Keputusan Bersama itu terlampir daftar pekerjaan disertai jabatan/keahlian bagi Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang itu. Selain merinci jabatan pekerjaan (jabatan/keahlian), Surat Keputusan Bersama juga mengatur tentang prosedur permohonan izin kerja serta syarat- syarat lainnya untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang itu sampai dengan cara mendatangkannya ke Indonesia. Hal ini tidak berarti bahwa Surat Keputusan Bersama menyimpang dari prosedur izin kerja yang telah diuraikan sebelumnya, akan tetapi ada beberapa penambahan khusus yang berkaitan dengan sektor usaha yang bersangkutan. Sebagai contoh, menurut Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Kehutanan, Direktur Jenderal Pembinaan dan Penggunaan Tenaga Kerja dan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor 43/Kpts/Dj/74, 5/SK/DD.I/74, 30/Vis/SS/74, permohonan izin untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang pada sektor Pertanian subsektor Kehutanan, baru dapat diajukan setelah mendapatkan Surat Rekomendasi Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang itu dari Direktur Jenderal Kehutanan c.q. Direktorat Eksploitasi dan Pengolahan di Jakarta, serta peraturan-peraturan tambahan lainnya f. Pengawasan Terhadap Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pendatang Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan, tujuan dilakukannya pengawasan perburuhan adalah sebagai berikut : 1) Mengawasi berlakunya undang-undang dan peraturan-peraturan perburuhan pada khususnya. 2) Mengumpulkan bahan-bahan keterangan tentang soal-soal hubungan kerja dan keadaan perburuhan dalam arti yang seluas-luasnya guna membuat undang-undang dan peraturan-peraturan perburuhan. 42 3) Menjalankan pekerjaan lainnya yang diserahkan kepadanya dengan undang- undang atau peraturan-peraturan lainnya. Selanjutnya pengawasan perburuhan tersebut menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 152 Tahun 1967 dilakukan oleh Pegawai Pengawas yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Urusan Perlindungan dan Perwatan Tenaga kerja. Jadi pegawai pengawas itu berada dalam Lembaga Pengawas Tenaga Kerja departemen Tenaga Kerja. Pegawai pengawas dalam melaksanakan tugasnya menurut Undang- undang Nomor 23 Tahun 1948, berhak untuk memasuki semua tempat yang dijalankan atau biasa dijalankan pekerja dan atau dapat disangka sebagai tempat menjalankan kerja serta rumah yang disewakan atau dipergunakan oleh perusahaan, untuk perumahan atau perawatan tenaga kerja. Jika pada waktu menjalankan tugasnya pegawai pengawas itu ditolak oleh pengusaha, maka pegawai pengawas dapat meminta bantuan aparat Kepolisian RI untuk memasuki perusahaan tersebut. Pegawai Pengawa juga berhak meminta keterangan, data tentang hubungan kerja kepada pengawas (wakilnya), kepada tenaga kerja serta berhak untuk melakukan wawancara pribadi dengan tenaga kerja tanpa dihadiri pengusaha. Dalam hal terjadinya pelanggaran dan kejahatan dalam suatu perusahaan yang dilakukan oleh pengusaha atau oleh tenaga kerja, maka yang berkewajiban untuk melakukan pengusutan menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1948 adalah Pegawai Pengawas serta orang-orang yang ditunjuk dan diberi kekuasaan untuk itu. Mengenai pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing itu sendiri, belum ada peraturan perundang-undangan perburuhan yang secara khusus mengaturnya, sedangkan jika dilihat dalam Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) Nomor 1 Tahun 1967 dan undang-Undang penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Nomor 6 Tahun 1968, pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing itu dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dapat diketahui bahwa pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing itu juga 43 dilakukan oleh Pegawai Pengawas yang berada dalam lembaga Pengawas Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja. Dalam hal ini tata cara pengawasan yang dilakukan meliputi pengawasan pasif dan pengawasan aktif. Berikut akan diuraikan kedua jenis pengawasan tersebut : 1. Pengawasan pasif a. Penyampaian laporan-laporan oleh perusahaan : 1) Laporan berkala mengenai pelaksanaan program pendidi-kan dan latihan memuat : Nama, tempat dan jenis pendidikan Tingkat dan lamanya pendidikan Nama-nama dan umur peserta Biaya-biaya yang telah dikeluarkan Hasil yang telah dicapai Lain-lain yang perlu diterangkan 2) Laporan mengenai rencana/persiapan calon Pengganti Tenaga Kerja Warga Negara Indonesia yang memuat : Nama-nama calon pengganti tenaga kerja warga negara Indonesia dan jabatan-jabatan yang akan digantikan minimum dua orang. Pendidikan/latihan-latihan yang diserahkan di dalam rangka penggantian tersebut. Nama Lembaga Pendidikan dimana calon-calon pengganti tersebut direncanakan untuk dididik. Hasil yang dicapai dan lain-lain. 3) Laporan berkala mengenai penggunaan tenaga kerja asing pendatang tersebut memuat : a. Nama dan alamat perusahaan. b. Hal ikhwal mengenai tenaga kerja warga negara asing pendatang : (1) Nama/jabatannya 44 (2) Jenis kelamin (3) Umur (4) Kewarganegaraan (5) Passport (6) Nomor dan tanggal surat rekomendasi Direktur Jenderal Pariwisata, nomor dan tanggal berlakunya Kartu Izin Masuk Sementara (KIMS), legitimasi izin kerja, Surat Tanda Melaporkan Diri (STMD) pada kepolisian. 2. Pengawasan aktif a. Tiap tiga bulan pejabat-pejabat yang ditunjuk oleh masing-masing Direktur Jenderal mengadakan pelaksanaan pengawasan pada perusahaan-perusahaan yang menggunakan tenaga kerja warga negara asing pendatang, terutama mengenai : 1) Penempatan tenaga kerja warga negara asing pendatang tersebut. 2) Pelaksanaan program pendidikan dan latihan. 3) Pelaksanaan rencana Indonesianisasi pada perusahaan-perusahaan dimaksud. 4) Dan lain-lain. b. Setiap enam bulan sekali Direktur Jenderal Pariwisata secara teknis menyelenggarakan pengawasan mengenai pengembangan perusahaan dimaksud di dalam rangka penggantian tenaga kerja warga negara asing pendatang tersebut. Dalam praktek di lapangan, pengawasan penggunaan tenaga asing untuk perusahaan yang bukan dalam rangka penanaman modal, pengawasannya dilakukan oleh Kantor Departemen Tenaga kerja setempat, sedangkan pengawasan tenaga kerja asing untuk perusahaan dalam rangka penanaman modal, maka pengawasannya dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) setempat. Salah satu hal yang perlu diawasi dalam penggunaan tenaga kerja asing adalah apakah tenaga kerja asing yang bersangkutan telah melaksanakan 45 kewajibannya untuk membayar pajak orang asing dan pajak pendapatan atau belum. Dalam hal ini yang bertugas melakukan pengawasan terhadap hal tersebut adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal. Dari praktek-praktek yang ada di lapangan, pelanggaran terhadap ketentuan untuk membayar pajak orang asing dan pajak pendapatan pendapatan sering dilakukan. Hal ini karena jumlah kedua pajak tersebut relatif tinggi, yaitu sebesar 1.000$ per Tahun, sehingga untuk menghindari kewajiban membayar pajak kadang-kadang perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing tidak mendaftarkan tenaga kerjanya pada Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Departemen Tenaga Kerja setempat. B. Kerangka Pemikiran Peraturan Perundang-Undangan: 1. UU No. 13 Tahun 2003 2. Undang-Undang No. 3 Tahun 1958 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing 3. Undang-Undang No. 18 Tahun 1956 Tentang Persetujuan Konvensi Buruh Internasional 4. Keputusan Presiden No.23 Tahun 1974 Tentang Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pedatang PENEMPATAN TENAGA KERJA ASING DI DIY Peristiwa Hukum Kesimpulan Sesuai atau Tidak Prosedur Penempatan Tenaga Kerja Asing di DIY. 46 Penjelasan gambar kerangka pemikiran : Inventarisasi peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan prosedur penempatan tenaga kerja asing dan kemudian mencari data tentang peraturan perundnag-undangan mengenai prosedur penempatan tenaga kerja asing di DIY. Apakah sudah sesuai dengan peraturan perndang- undangan yang berlaku dan apakah prosedur penempatan tenaga kerja asing di DIY sudah efisien. Setelah itu dicari adakah kesesuaian antara Undang- undang dan realita pada perusahaan di DIY dengan interpretasi atau penafsiran untuk menemukan suatu peristiwa hukum yang terjadi. Digunakan Interpretasi gramatikal atau berdasarkan kata-kata yang digunakan dalam Undang-Undang. Interpretasi menurut kata-kata dalam Undang-Undang akan dapat dilakukan apabila kata-kata yang digunakan di dalam Undang-Undang itu singkat artinya tidak bertele-tele, tajam artinya akurat mengenai apa yang dimaksud dan tidak mengandung sesuatu yang bermakna ganda. Hal ini sesuai dengan karakter Undang-Undang sebagai perintah atau aturan ataupun larangan. Tidak semua Undang-Undang mengandung kata-kata yang singkat, tajam, dan tidak bermakna ganda. Dalam hal ini, tidak mungkin dilakukan interpretasi menurut kata-kata dalam Undang-Undang (Peter Mahmud,2005 :112). Setelah diperoleh data-data yang diperlukan, maka penulis menyimpulkan sudahkah sesuai dan efisien prosedur penempatan tenaga kerja asing di DIY. 47 BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Penempatan Tenaga Kerja Asing di Beberapa Perusahaan di Kota Yogyakarta A. Prosedur Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Yogyakarta Dalam kaitannya dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor 10 Tahun 1978, maka izin penggunaan tenaga kerja untuk perusahaaan-perusahaan yang bukan dalam rangka penanaman modal, permohonan izinnya diajukan kepada Kanwil Depnaker Kota Yogyakarta, untuk kemudian apabila izin tersebut diterima maka ditandatangani oleh Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja Kota Yogyakarta atas nama Menteri Tenaga Kerja. Di lain pihak untuk permohonan izin penggunaan tenaga kerja asing untuk perusahaan-perusahaan dalam rangka penanaman modal, permohonan izinnya diajukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD). Apabila permohonan izin itu disetujui permohonan Izin Kerja Tenaga Asingnya (IKTA) ditandatangani oleh ketua BKPMD atas nama Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi. Tembusan dari IKTA tersebut diberikan kepada BKPMD propinsi. Dalam prakteknya penempatan tenaga kerja asing pada beberapa perusahaan di Yogyakarta terbagi atas : 1. Penempatan Tenaga Kerja Asing Domestik Berdasarkan hasil penelitian penulis, tenaga kerja asing Domestik atau tenaga kerja asing yang telah mempunyai izin menetap sebagai penduduk RI yang bekerja pada perusahaan-perusahaan di kota Yogyakarta semuanya berjumlah 677 orang. Jumlah tersebut diperinci secara keseluruhan dari setiap sektor usaha yang ada di kota Yogyakarta. Dari 677 orang tenaga kerja asing tersebut, 119 orang diantaranya mempunyai status ganda. Mengenai status ganda ini Rustam Effendie mengemukakan bahwa tenaga kerja asing itu disamping statusnya sebagai tenaga kerja juga sebagai pemilik perusahaan tersebut. 48 Untuk lebih jelasnya mengenai jumlah tenaga kerja asing domestik dapat dilihat pada tabel 1 berikut. Semua tenaga kerja asing Domestik yang tercantum dalam tabel 1 mengajukan permohonan izin kerjanya berdasarkan prosedur dan syarat-syarat yang telah diuraikan sebelumnya pada BAB II. Dalam hal ini yang mengajukan permohonan adalah perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing Domestik tersebut. Permohonan itu ditujukan kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja Yogyakarta c.q. Kasi Pentakarya. Setelah diperoleh izin kerja bagi tenaga kerja asing (IKTA) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja Kota Yogyakarta, barulah perusahaan tersebut diperbolehkan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing Domestik. Dari tabel 1 di atas terlihat bahwa hampir di setiap sektor usaha yang ada, tenaga kerja asing domestik yang dipekerjakan itu mempunyai status ganda yaitu 3 dari 14 orang pada sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuhan dan perikanan, 2 dari 95 orang pada sektor perdagangan besar, eceran dan rumah makan atau hotel, 4 dari 10 orang pada sektor angkutan, pergudangan dan komunikasi, serta 15 dari 22 orang pada sektor kehakiman dan jasa perorangan. Di lain pihak untuk sektor-sektor usaha listrik, gas air, keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan terdapat 5 orang tenaga kerja asing domestik yang berstatus ganda dari 8 orang yang ada. Selanjutnya apabila tenaga kerja asing itu diperinci menurut kebangsaannya, maka dari 677 orang tenaga kerja asing itu 666 orang diantaranya berkebangsaan Tiong Hoa RRC, dan sisanya 11 orang berkebangsaan India. Hal ini dapat lebih jelas apabila dilihat pada tabel 2. 49 Tabel 1 Pemegang SK Izin Bekerja Menurut Sektor Industri Tahun 2007. Sumber : Kantor Departemen Tenaga Kerja Kotamadya Yogyakarta. *Kode Industri : 1. Pertanian, peternakan, kehutanan, perburuhan dan perikanan. 2. Pertambangan dan penggalian. 3. Industri pengolahan. 4. Listrik, gas, dan air. 5. Bangunan. 6. Perdagangan besar, eceran, dan rumah makan/hotel. 7. Angkutan, pergudangan dan komunikasi. 8. Keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan. 9. Jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan. 10. Kegiatan yang belum jelas batasannya (dan lain-lain). Kode (*) Sisa Bulan Lalu Izin Baru Jumlah Dihapus kan Dicabut Jumlah Sisa Akhir 1 14 - 14 - - - 14 2 - - - - - - - 3 95 - 95 - - - 95 4 5 - 5 - - - 5 5 - - - - - - - 6 519 4 523 - - - 523 7 10 - 10 - - - 10 8 8 - 8 - - - 8 9 22 - 22 - - - 22 10 - - - - - - - Jumlah 673 4 677 - - - 677 50 Tabel 2 Pemegang SK Izin Bekerja Menurut Kebangsaan Tahun 2007. N o KeBangsaan Sisa Bln. Lalu Dalam Bln. Ini Jumlah Dikabu lkan Ditolak Dibatal kan Jumlah Sisa Akhir 1 Tionghoa RRC 662 4 666 - - - - 666 2 Tionghoa bukan RRC - - - - - - - - 3 India 11 - 11 - - - - 11 4 Jepang - - - - - - - - 5 Singapura - - - - - - - - 6 Malaysia - - - - - - - - 7 Belanda - - - - - - - - 8 Inggris - - - - - - - - 9 Negara lain di dunia - - - - - - - - Jumlah 673 4 677 - - - - 677 Sumber : Kantor Departemen Tenaga Kerja Kotamadya Yogyakarta Adapun perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing domestik tersebut di atas menurut nama perusahaannya adalah sebagai berikut : a. Hotel Melia Purosani Yogyakarta. b. CV. Wijaya Textil Gejayan Yogyakarta. c. PT. Bhawani Jaya Impex Yogyakarta. d. PT. Kenny Java Glove Yogyakarta. e. PT. Dae Gun Utama Yogyakarta. f. PT. Indonesia Bhuana Cetana (IBAC) Yogyakarta . g. Hotel Century Saphir Yogyakarta. h. Beta Victoris Yogyakarta. 51 Kesemua perusahaan tersebut di atas dalam mempekerjakan tenaga kerja asing domestik,mengajukan permohonan izin kerjanya berdasarkan prosedur dan syarat-syarat yang sebelumnya telah diuraikan pada Bab II. Permohonan itu diajukan ke Departemen Tenaga Kerja Kota Yogyakarta, c.q. Kasi Penta Karya. Setelah adanya izin tenaga kerja asing (IKTA) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja Kota Yogyakarta, barulah perusahaan tersebut diperbolehkan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing di perusahaannya. Untuk mengetahui apakah di dalam prakteknya semua perusahaan telah melakukan prosedur penggunaan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, penulis mengadakan penelitian langsung kepada beberapa perusahaan di Yogyakarta yang mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing. Dari penelitian yang dilakukan secara langsung ke perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing domestik, yaitu CV WijayaTextil yang berlokasi di daerah Gejayan Yogyakarta dan Jalan Adi Sucipto Yogyakarta, diketahui bahwa tenaga kerja asing domestik yang dipekerjakan adalah orang berkebangsaan India sebanyak dua orang. Mereka bernama Mr. Devanan dan Mr. Darmendra. Mr. Devanan merupakan pemilik CV Wijaya Textil yang mempunyai jabatan sebagai direktur CV Wijaya Textil, sedangkan Mr. Darmendra mempunyai jabatan sebagai teknisi CV Wijaya Textil. Mr. Devanan telah tinggal dan bekerja di Indonesia sejak tahun 1989. Mr. Darmendra sendiri baru tinggal dan bekerja di Indonesia sejak tahun 1994, yaitu setelah CV Wijaya Textil mengalamai perkembangan yang cukup baik dan harus segera menambah tenaga kerja baru yang mempunyai keahlian teknis di bidang tekstil, sehingga Mr. Devanan selaku direktur kemudian merekrut Mr. Darmendra sebagai teknisinya. Dalam mempekerjakan tenaga kerja asing domestik, CV Wijaya Textil mentaati prosedur yang ditetapkan oleh Departemen Tenaga Kerja Indonesia, yaitu bahwa tenaga kerja asing domestik tersebut harus membayar pajak yang berupa pajak orang asing yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta sebesar Rp 20.000,- per tahun dan pajak tenaga kerja asing yang 52 dibayarkan kepada Departemen Tenaga Kerja Daerah Kota Yogyakarta sebesar Rp 100.000,- per bulan. Untuk mendapatkan keterangan tambahan mengenai perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing domestik, penulis mengadakan penelitian ke Kantor Departemen Tenaga Kerja Daerah Kota Yogyakarta Kasi Penta Karya yang dalam hal ini ternyata telah berusaha semaksimal mungkin untuk menghilangkan pelanggaran-pelanggaran di bidang penempatan tenaga kerja asing dengan cara mengadakan sidak (inspeksi mendadak) ke perusahaan- perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Namun demikian sejauh ini belum pernah usaha sidak itu dapat melacak perusahaan-perusahaan “nakal” yang tidak mau mengurus IKTA bagi tenaga kerja asingnya. Lebih lanjut dijelaskan bahwa seandainya dari sidak itu diketahui ada perusahaan yang “nakal” maka Depnaker tidak akan tinggal diam saja. Depnaker akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku, berupa pemberian pidana penjara dan denda bagi perusahaan yang bersangkutan, tentunya setelah diberi peringatan terlebih dahulu. Baru apabila setelah diperingatkan pemilik perusahaan tetap tidak mau memenuhi peraturan yang berlaku, Depnaker akan mengambil tindakan tegas. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, penulis sampai pada suatu kesimpulan bahwa dalam prakteknya penempatan tenaga kerja asing domestik di kota Yogyakarta masih belum sesuai dengan apa yang ditentukan oleh UU Nomor 3 Tahun 1958, sebab perusahaan dan tenaga kerja asing domestik yang bekerja di Yogyakarta masih belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang tersebut. 2. Penempatan Tenaga Kerja Asing Pendatang Dalam penggunaan tenaga kerja asing di Yogyakarta, sebagian besar perusahaan yang mempekerjakannya adalah perusahaan yang bergerak di bidang penanaman modal, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN), maupun penanaman modal asing (PMA). Oleh karena itu lembaga pemerintahan yang berkepentingan tidak hanya Departemen Tenaga Kerja, tetapi juga Badan 53 Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam hal ini izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing pendatang itu diperoleh dan ditandatangani oleh Ketua BKPM atas nama Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, sedangkan untuk prosedur dan syarat-syaratnya telah diuraikan pada bab terdahulu. Dari penelitian yang dilakukan di BKPM Yogyakarta diketahui bahwa perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing pendatang kesemuanya adalah perusahaan dalam rangka penanaman modal. Berikut akan diberikan nama, alamat dan jumlah tenaga kerja asing pendatang yang dipekerjakan. 1. PT Kino Budi Karim, Pondoh Berbah Kalitirto Sleman, 1 (satu) orang. 2. PT Sinar Kencana Makmur Jaya, Jl. Artei Nomor 234 Maguwoharjo, 1 (satu) orang. 3. PT Bothwell Indonesia, Jl. Kaliurang km. 10, 1 (satu) orang. 4. PT Melia Purosani Hotel, Gondomanan Yogyakarta, 1 (satu) orang. 5. PT Indonesia Buana Cetana, Prawirotaman MG III Nomor 697, 1 (satu) orang. 6. PT Keni Java Glove, Pingit Nomor 18, 2 (dua) orang. 7. PT Komitrando, Jl. Wonosari km. 8, 1 (satu) orang. 8. PT Primissima, Medari Sleman, 1 (satu) orang. 9. PT Padma Citra Amati, Jl. Magelang, km. 5,7, 1 (satu) orang. 10. PT Dae Gun Utama, Jl. Brigjend. Katamso Nomor 69, 1 (satu) orang. 11. PT Prima Surya Graha Perkasa, Jl. Jend. Sudirman Nomor 89, 1 (satu) orang. 12. PT Gauri Indofurniture, Jl. Wonosari km. 10, 1 (satu) orang. 13. PT GE Lighting Indonesia, Jl. Magelang km. 9,6, 2 (dua) orang. 14. PT Setia Dewi Bonagraha, Grijati Panggang Gunung Kidul, 1 (satu) orang. 15. PT Leza Nesia Jaya, Noyokerten RT 4 RW 38, Berbah, Sleman, 1 (satu) orang. 54 16. PT Yogya Pariwisata Promotion, Jl. Laksda Adisucipto Nomor 38, 1 (satu) orang. 17. PT Profindo, Jl. Magelang km. 10, 1 (satu) orang. 18. PT Out of Asia, Jl. Parang Tritis km. 8,5, 3 (tiga) orang. 19. CV Daya Budata Corporation, Patuk Banyuraden Gamping Sleman, 1 (satu) orang. Dari seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing pendatang, jumlah tenaga kerja asing yang digunakan adalah 24 orang. Pada umumnya jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing itu adalah jabatan teknisi (tecnician). Dalam hal ini jabatan-jabatan tertentu yang bisa diisi oleh tenaga kerja asing pendatang telah ditetapkan. Salah satunya adalah yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor 161 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang pada Sektor Perindustrian Sub Sektor Aneka Industri. Sehubungan dengan SK Menteri Nomor 161 Tahun 1982 ini, Staf Bidang Perizinan BKPMD Yogyakarta mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan untuk mempekerjakan warga negara asing pendatang di luar jabatan/keahlian yang telah ditetapkan dalam SK tersebut. Untuk itu yang bersangkutan selain harus memenuhi prosedur dan syarat-syarat untuk mempekerjakan warga negara asing pendatang yang berlaku, juga harus melampirkan surat pertimbangan dari Direktur Jenderal Aneka Industri, Direktur Jenderal Pembinaan dan Penggunaan Tenaga Kerja dan Direktur Jenderal Imigrasi, yang memuat pertimbangan dan izin yang diberikan kepada perusahaan untuk menggunakan tenaga kerja asing pendatang pada jabatan yang diminta. Dalam hal ini pertimbangan yang digunakan oleh ketiga Direktur Jenderal tersebut di atas adalah apabila tenaga kerja Indonesia memang belum ada atau belum siap untuk mengisi jabatan tersebut sehingga membutuhkan tenaga kerja warga negara asing pendatang. Lebih lanjut dari penelitian langsung yang penulis lakukan di PT Primissima Yogyakarta diketahui bahwa PT Primissima sekarang ini mempekerjakan seorang tenaga kerja asing pendatang yang berkewarganegaraan 55 Jepang. Tenaga kerja asing yang dipekerjakan tersebut mempunyai jabatan sebagai teknisi di bidang pertenunan (weaving supervisor). Dalam hal ini PT Primissima telah menggunakan tenaga kerja asing dari Jepang sejak tahun 1980 sampai dengan sekarang. Selama masa penggunaan tenaga kerja asing ini PT Primissima telah menggunakan dua orang tenaga kerja asing Jepang, yaitu Mr. RokuroYamauchi dan Mr. Takeuchi. Dalam hal ini Mr. RokuroYamauchi telah bekerja di PT Primissima selama 11 tahun. Hal ini jelas- jelas merupakan pelanggaran penempatan tenaga kerja, karena dalam peraturan penempatan tenaga kerja warga negara asing pendatang seharusnya lama maksimal penggunaan tenaga kerja asing yang sama dibatasi hanya tiga tahun saja. Padahal Mr. RokuroYamauchi telah bekerja selama 11 tahun terus-menerus. Dari penelitian lanjutan yang dilakukan ke Departemen Tenaga Kerja Yogyakarta diketahui bahwa bentuk pelanggaran penempatan tenaga kerja asing lain yang sering dilakukan adalah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing pendatang tanpa adanya IKTA. Dalam hal ini tenaga kerja asing itu masuk ke Indonesia dengan menggunakan passport tourist. Namun pihak Departemen Tenaga Kerja sudah berusaha untuk menghilangkan pelanggaran tersebut dengan mengadakan inspeksi mendadak ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing pendatang. Dari inspeksi mendadak yang dilakukan inilah pihak Departeman Tenaga Kerja dapat mengetahui perusahaan yang melakukan pelanggaran penempatan tenaga kerja asing di Yogyakarta dan memberikan sanksi bagi perusahaan pelanggar tersebut. Selain pelanggaran yang berupa tidak adanya IKTA, bentuk pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing pendatang adalah tidak dilakukannya pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia. Adapun alasan yang mereka katakan ketika ketahuan tidak melakukan pendidikan dan pelatihan biasanya adalah untuk menghindari biaya pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang biayanya cukup besar. Dalam hal ini salah satu kewajiban bagi perusahaan yang menggunakan tenaga kerja warga negara asing pendatang adalah harus mengadakan pendidikan dan latihan bagi tenaga kerja Indonesia sebagai sarana alih teknologi dari tenaga kerja asing yang 56 dipekerjakannya kepada tenaga kerja Indonesia, sehingga diharapkan dengan adanya pendidikan dan latihan itu maka dalam waktu yang tidak begitu lama jabatan yang diisi oleh tenaga kerja warga negara asing pendatang itu dapat dipenuhi oleh tenaga kerja Indonesia. Namun dari pengalaman yang dimiliki oleh perusahaan pengguna tenaga kerja asing yang telah melaksanakan pendidikan dan latihan seringkali pendidikan dan latihan tersebut gagal mencapai tujuannya. Adapun sebab-sebab kegagalan pendidikan dan latihan itu adalah sebagai berikut: a. Tenaga kerja Indonesia yang telah mengikuti program pendidikan dan latihan alih teknologi itu pindah ke perusahaan lain karena tertarik pada gaji yang lebih besar, sehingga perusahaan merasa dirugikan karena yang menikmati hasil pendidikan dan latihan itu adalah perusahaan lain. b. Masih kuatnya kepercayaan bahwa tenaga kerja asing lebih baik dari tenaga kerja Indonesia, sehingga ada keengganan dari perusahaan untuk menggantikan kedudukan tenaga kerja asing dengan tenaga kerja Indonesia. c. Untuk menunjang good will (nama baik) perusahaan di luar negeri, yaitu untuk menanamkan kepercayaan bagi investor penanam modal. Dalam hal ini biasanya berlaku ketentuan yang tidak tertulis bahwa perusahaan yang ditanami modal harus tetap menggunakan tenaga kerja asing dari negara penanam modal sebagai jaminan bahwa modal yang ditanamkan tersebut dikelola dengan baik. Munculnya laporan individual menandai lompatan konseptual dalam tanggung jawab sosial perusahaan yang membuka jalan untuk pengaturan-diri dibatasi oleh pengawasan publik dan kepercayaan. (Debora cohen maryanov. 2010 : 406). Dengan adanya hasil temuan yang penulis uraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk penempatan tenaga kerja warga negara asing pendatang di Yogyakarta masih belum sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 1958, 57 yaitu belum dipenuhinya syarat dan prosedur formal yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing pendatang tersebut. Karena model pengaturan diri perusahaan globalisasi yang sesuai saat ini mengutamakan efisiensi dan mengejar keuntungan (Rebecca E.Zietlaw. 2010 : 445). 58 BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan Dari pembahasan yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan prosedur penempatan tenaga keja asing di DIY masih belum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku karena diketahui dari adanya penyimpangan- penyimpangan yang terjadi dalam praktek penempatan tenaga kerja di Yogyakarta seperti, tidak dibayarnya pajak orang asing, mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa IKTA, tidak mengadakan pendidikan dan latihan bagi tenaga kerja Indonesia yang dalam hal ini diharapkan agar tenaga kerja Indonesia dapat menggantikan jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing. B. Saran Berdasarkan kesimpulan di atas, maka diberikan saran-saran sebagai berikut. Dengan masih ditemukannya hal-hal yang tidak sesuai dengan Undang-undang pada perusahaan di Yogyakarta, disarankan kepada Departemen Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan yang lebih intensif baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan asing dan juga termasuk didalamnya staff depnakertrans untuk benar-benar mendapatkan informasi yang akurat apabila ditemukan ada perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan mengenai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dapat dikaji ulang secara intensif untuk memperketat sanksi yang sesuai bagi perusahan-perusahan yang melanggar peraturan perundang-undangan mengenai tenaga kerja asing dan upaya pemerintah kota yogyakarta harus lebih selektif dalam merekrut tenaga kerja asing untuk bekerja dikota yogyakarta dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja Indonesia yang berdomisili dikota yogyakarta untuk dijadikan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan yang ada dikota yogyakarta sehingga mengurangi penggunaan tenaga asing yang tidak efisien. Selain itu untuk menghapus kegagalan dalam penggunaan tenaga 59 indonesia harus dihapuskan kepercayaan bahwa tenaga kerja asing lebih baik dari tenaga kerja Indonesia, dan dengan memakai tenaga kerja asing dapat menunjang good will (nama baik) perusahaan. 60 DAFTAR PUSTAKA Anonim. 1985. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Oleh Tenaga Kerja Asing di Indonesia, Jakarta : Badan Penerbit Departemen Tenaga Kerja. Anonim. 1995. Petunjuk Teknis Pembuatan RPTKA dan Pengajuan IKTA Bagi Tenaga Kerja Asing di Indonesia, Jakarta : Badan Penerbit Departemen Tenaga Kerja. Anonim. 1995. Petunjuk Teknis Permohonan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, Jakarta : Badan Penerbit Departemen Tenaga Kerja. Debra cohen maryanov. 2010. Corporate Codes Of Conduct and The Governance of Labor Standars in The Internasional Supply Chain, Boston : Lewis and Clark Law School. Djumadi. 1995. Perjanjian Kerja, Jakarta : Rajawali Pers. Husni, Lalu. 2005. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada Kartasapoetra, G., RK. Kartasapoetra dan A.G. Kartasapoetra. 1986. Hukum Perburuhan di Indonesia Berdasarkan Pancasila, Jakarta : Bina Aksara. Kartasapoetra, G. dan Riene G. Widianingsih. 1982. Pokok-pokok Hukum Perburuhan, Bandung : Armico. Kasidin, Koko. 2007. Perjanjian Kerja, Perjanjian Perburuhan dan Peraturan Perusahaan, Bandung : Mandar Maju. Manullang, Sendjun H.. 1995. Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta. Rebecca E. Zietlow. 2010. Anti-Subordination and The Thirteenth Amendment, Boston : Boston University Law Review. 61 Soepomo, Imam. 1976. Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta : Djambatan. - - - - -, Imam. 1979. Hukum Perburuhan Bidang Keselamatan Kerja, Jakarta : Pradnya Paramita. - - - - -, Imam. 1987. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta : Djambatan. Syarif, H.S. 1996. Pedoman Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia dan Peraturan-peraturannya, Jakarta : Sinar Grafika. UU Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 62