Loading ...
Global Do...
News & Politics
9
0
Try Now
Log In
Pricing
By Farid Mudlofar Menurut BUKU MMP15104/2SKS/MODUL 1-6 pada halaman 4.35 s/d 4.32 dan halaman 5.35 s/d 5.39, tahapan langkah-langkah yang akan dilakukan pada proses pengelolaan sumber daya pesisir dan laut adalah : 1. Identifikasi dan pengkajian isu 2. Persiapan perencanaan 3. Adopsi formal dan pendanaan 4. Implementasi 5. Evaluasi Kemudian Tahapan kegiatan program yang dilakukan secara berurutan dalam kerangka pengelolaan sumber daya pesisir dan lautan adalah: A.Penyusunan Profil Sumber daya Pesisir dan Lautan Profil sumberdaya pesisir dan laut adalah suatau potret atau rona dari suatu kawasan pesisir dan laut suatu daerah (propinsi ataupun kabupaten/kota). Profil ini mendeskripsikan kondisisi pesisir dan laut berdasarkan data dan informasi yang dihasilkan dari suatu kegiatan inventarisasi yang melibatkan berbagai stakeholder dan tenaga ahli. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah : 1) Melengkapi, menyeleksi, mengklarifikasi data-data dasar wilayah pesisir, termasuk potensi dan permasalahan serta kendala-kendala dalam pengelolaan pengelolaan wilayah pesisir. 2) Mengkaji status dan kondisi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia 3) Menyediakan data dan informasi lengkap yang menggambarkan kondisi wilayah pesisir secara sederhana dan mudah dipahami bagi berbagai kalangan masyarakat, pemerintah dan pihak- pihak lainnya. 4) Sesuai dengan peruntukannya sebagai data dasar bagi perencanaan pembangunan wilayah pesisir, maka informasi yang diditampilkan dalam profil sumberdaya pesisir haruslah mencakup segala aspek, yaitu aspek biofisik, sosial ekonomi dan budaya masyrakat pesisir, kondisi pengelolaan yang sedang berjalan, permasalahan dan kendala pengelolaan sumberdaya, kualitas sumberdaya manusia dan kelembagaan serta peraturan-peraturan yang terkait dengan pengelolaan sumberdaya pesisir. B. Penyusunan Rencana Strategis Rencana Strategis adalah suatu perencanaan yang sifat strategis yang disusun dalam rangka mencapai keadaan yang dinginkan di masa datang, yang berisi strategi-strategi yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang dinginkan oleh stakeholder dalam jangka waktu tertentu. Rencana Strategis ini memiliki 3 tujuan utama dan 4 tujuan khusus, yaitu : 1) Menciptakan arahan-arahan yang disepakati serta hasil yang diharapkan untuk perencanan dan pengelolaan, 2) Memberikan landasan yang konsisten bagi penyusunan Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan, dan Rencana Aksi. 3) Mengidentifikasi tujuan dan sasaran dari setiap permasalahan serta mencari strategi penyelesaiannya. Sedangkan tujuan khususnya, yaitu : 1) Pembangunan sosial masyarakat pesisir bertujuan untuk memulihkan dan menjamin hak dan kewajiban masyarakat pesisir dalam mengelola sumberdaya pesisir dan lautan secara berkelanjutan, 2) Pembangunan konservasi ekologis bertujuan untuk melindungi dan memperbaiki ekosistem wilayah pesisir 3) Pembangunan ekonomi bertujuan untuk mengembangkan sistem pemanfatan sumberdaya pesisir secara optimal, efisien dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir 4) Pembenahan administrasi bertujuan untuk meminimalisasi adanya konflik pemanfaatan dan kewenangan dalam pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir, sehingga dapat dicapai suatu keterpaduan dan keberlanjutan program. C. Penyusunan Zonasi/Tata Ruang Zona adalah suatu kawasan yang memiliki kesamaan karakteristik fisik, biologi, ekologi dan ekonomi dan ditentukan oleh kriteria terpilih. Zonasi wilayah pesisir dan laut adalah pengalokasian kawasan pesisir dan laut ke dalam zona-zona yang sesuai dengan maksud dan keinginan pemanfaatan setiap zona. Penyusunan zonasi ini dimaksudkan untuk menciptakan keharmonisan spasial, yaitu bahwa dalam suatu kawasan pesisir dan lautan hendaknya tidak seluruhnya diperuntukkan bagi kawasan pembangunan, namun juga menyediakan lahan bagi zona preservasi dan konservasi. Zona preservasi adalah zona dimana tidak dibenarkan adanya suatu kegiatan yang bersifat ekstraksi, kecuali untuk kegiatan penelitian. Zona konservasi adalah zona dimana masih dimungkinan adanya pembangunan namun dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah pembangunan secara berkelanjutan. Zona pemanfaatan secara intensif juga dilakukan pengaturan ruang secara bijaksana tanpa adanya tumpang tindih pembangunan dan konflik antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya. Oleh karena perlu dilakukan pengaturan ruang (tata ruang) pesisir dan laut yang diikuti dengan peraturan dan perundang- undangan. Beberapa zona di wilayah pesisir yang dapat ditetapkan adalah zonasi konservasi, taman laut atau cagar alam laut, zona perikanan tangkap, zona budidaya laut (tambak dan mariculture), zona pariwisata bahari, zona industri, zona transportasi dan zona pemukiman dan sebagainya. D. Penyusunan Management Plan Rencana pengelolaan (management plan) adalah suatu rencana operasional yang menentukan tata cara, sumberdaya, standar pencapaian, kewenangan, tujuan, hak penggunaan, dan mekanisme koordinasi dalam pengelolaan suatu sumberdaya atau kawasan. Rencana ini disusun berdasarkan arahan yang telah ditetapkan dalam rencana zonasi/tata ruang pesisir dan lautan. Rencana pengelolaan memberikan langkah-langkah kongrkit yang dapat dilakukan dalam mengelola suatu sumberdaya atau kawasan pesisir dan lautan. Penyusunan rencana pengelolaan ini dimaksudkan untuk memanfaatakn suatu kawasan atau sumberdaya secara optimal berdasarkan fungsi dan peruntukannya. E. Pengembangan Program Aksi Rencana kegiatan dimaksudkan untuk menterjemahkan strategis-stretegis dan arahan pembangunan yang telah diindikasikan dalam rencana stretegis, rencana zonasi, dan rencana pengelolaan ke dalam program-program atau proyek pembangunan pesisir dan lautan. Program-program yang disusun dalam rencana kegiatan ini bisa berupa proyek yang ditangani oleh satu sektor maupun oleh beberapa sektor seperti perikanan, pariwisata, perhubungan, pemukiman dan sebagainya. Oleh karena itu rencana kegiatan ini berisi berbagai program atau proyek yang secara positif mengatasi permasalahan yang terdapat di wilayah pesisir dan lautan. Perencanaan program atau proyek ini harus tetap dilakukan dalam kerangka penyusunan perencanaan secara partisipatif dan terpadu dengan melibatkan segenap komponen stakeholder di wilayah pesisir. Program-program aksi yang dapat dilaksanakan dalam rangka pembangunan wilayah pesisir dan lautan ; 1. Program aksi pemberdayaan masyarakat pesisir. 2. Program aksi pengembangan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir. 3. Program aksi rehabilitasi dan perlindungan sumberdaya pesisir dan lautan termasuk kawasan- kawasan sensitive. 4. Program aksi pendayagunaan potensi sumberdaya pesisir dan lautan